jika mangkir bayar hutang, dapatkah dipidana ?
Terima Kasih Swandy telah mempercayakan media Halo JPN dalam memberikan Pelayanan Hukum Gratis kepada Masyarakat
Jika disebabkan oleh ketidakmampuannya dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian, maka utang piutang yang tidak dibayar merupakan perkara perdata yang dapat dilakukan ganti rugi ke pengadilan karena wanprestasi.
Perjanjian di dalam Pasal 133 KUHPerdata menyebutkan, persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu atau orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Adapun perjanjian tersebut, harus memenuhi syarat sahnya perjanjian agar dapat berlaku dan mengikat.
Jika terjadi konflik di kemudian hari, perjanjian tersebut dapat dijadikan sebagai bukti yang kuat jika terjadinya suatu permasalahan hukum. Hal ini sesuai yang tertuang di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu pokok persoalan tertentu (objek)
4. Suatu sebab yang tidak dilarang (halal)
Kemudian, lebih lanjut utang piutang adalah sebagai perbuatan pinjam meminjam yang telah diatur dalam KUHPerdata Pasal 1754 yang menjelaskan, pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Akibat dari mangkir membayar utang adalah yang meminjamkan utang menderita kerugian. Dari sisi hukum perikatan apabila peminjam utang tidak memenuhi kewajibannya maka peminjam telah melakukan wanprestasi atau kelalaian/kealpaan.
Sehingga, sanksi dari wanprestasi tersebut adalah harus membayar ganti rugi, terjadinya pemecahan perjanjian, peralihan risiko, serta membayar perkara jika sampai diperkarakan di depan hakim.
Persoalan utang piutang yang sering terjadi saat ini yaitu dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, di mana permasalahan tersebut sudah masuk ke kategori hukum pidana jika terdapat perbuatan dengan niat jahat yang memenuhi unsur pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Terdapat perbedaan substansi dari tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan dengan lalai dalam membayar utang yang merupakan hukum perdata. Namun, agar dapat diproses secara pidana maka harus ditemukan adanya perbuatan dan niat jahat dari si peminjam yang dengan sengaja tidak membayar atau mengembalikan utangnya.
Namun jika kelalaian peminjam atas utangnya murni karena ketidakmampuan dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar utang maka peminjam utang tidak dapat dipidana dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjelaskan, tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Sehingga dapatkah dipidana jika mangkir bayar utang? Jika disebabkan oleh ketidakmampuannya dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian, maka hal tersebut merupakan perkara perdata yang dapat dilakukan ganti rugi ke pengadilan karena wanprestasi.
Namun, jika ditemukan perbuatan dan niat jahat dalam tidak membayar hutang, maka peminjam hutang dapat dipidana dengan unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
terima kasih Swandy!
semoga membantu!
Bagaimana cara menuntut pengembalian