Apa hukum bagi seseorang yang membuat usaha tanpa memiliki izin
Halo sobat Adhyaksa selamat pagi, terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN secara gratis,
bahwa dari pertanyaan yang anda berikan tidak dijelaskan apakah usaha tersebut berbentuk (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang punya perseorangan atau memang usaha besar seperti perusahaan, koperasi atau CV maupun PT, sehingga kami asumsikan bahwa bentuk usaha yang didirikan adalah Perusahaan Perorangan. Perusahaan perorangan ini bukanlah suatu persekutuan yang membutuhkan perjanjian di antara pendiri-pendirinya. Sehingga, untuk Perusahaan Peorangan tidak diperlukan adanya akta pendirian perusahaan. Usaha anda termasuk usaha mikro yaitu usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta, mengenai pendaftaran usaha anda, bagi usaha kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan, tidak diperlukan pendaftaran perusahaan, begitu pula dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yaitu kewajiban memiliki SIUP dikecualikan terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria tertentu,
namun apabila Perusahaan Kecil Perorangan atau Perusahaan Perdagangan Mikro menghendaki dapat dilakukan pendaftaran perusahaan guna memperoleh Tanda Daftar Perusahaan serta dapat memiliki SIUP Mikro.
Kami asumsikan bahwa bentuk usaha yang didirikan adalah perusahaan perorangan, perusahaan perorangan ini bukanlah suatu persekutuan yang membutuhkan perjanjian di antara pendiri-pendirinya, berdasarkan Pasal 1624 KUH Perdata, persekutuan berlaku sejak adanya perjanjian, jika dalam perjanjian ini tidak disyaratkan syarat lain, adapun perjanjian yang dimaksud di sini dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian secara lisan, sehingga untuk usaha peorangan tidak diperlukan adanya perjanjian di antara para pendirinya yang berarti tidak memerlukan akta pendirian perusahaan, anda kurang memberikan informasi mengenai berapa kekayaan bersih usaha anda untuk menentukan usaha anda termasuk usaha mikro, kecil atau menengah, harus dilihat berapa kekayaan bersihnya dan penjualan tahunan anda, berdasarkan keterangan anda bahwa penjualan sehari adalah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), maka kami berasumsi hasil penjualan anda setahun adalah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) berdasarkan hasil penjualan tersebut usaha anda termasuk usaha mikro yaitu usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Kriteria usaha mikro yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Kemudian berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, terdapat pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan bagi perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan, namun perusahaan kecil perorangan tetap dapat mendaftarkan perusahaannya guna mendapatkan TDP untuk kepentingan tertentu apabila perusahaan tersebut menghendaki, jadi apabila perusahaan yang akan dibentuk merupakan perusahaan kecil pada dasarnya tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran perusahaan, namun apabila dikehendaki untuk kepentingan tertentu tetap dapat mengajukan permohonan pendaftaran perusahaan tersebut.
demikian jawaban dari kami, semoga bisa bermanfaat dan menjadi solusi untuk pertanyaan dan permasalahan anda saat ini, terimakasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian