Temen saya punya hutang tapi uda ampir 2 tahun tidak dibayar bayar, janjinya akan dicicil tapi tidak ada itikad mau mencicil. Terkadang saya tagih hutang tersebut, temen saya sering menghindar dan kadang juga marah-marah. Tidak ada surat perjanjian atas hutang tersebut. Tindakan Hukum apa yang dapat saya lakukan, terimakasih.
Terimakasih atas kepercayaan Saudari kepada halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut:
Terimakasih atas pertanyaan saudara, dapat kami terangkan bahwa hutang piutang terjadi karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak terhadap suatu prestasi tertentu, untuk itu jika salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan, maka dapat diartikan sebagai terjadinya perbuatan wanprestasi, untuk itu terhadap tindakan hukum yang dapat dilakukan dengan menegur terlebih dahulu (somasi) lalu dapat tingkatkan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan
Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Binjai secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian