Selamat siang bapak/ibu.
Saya ingin bertanya, apa hak2 dan kewajiban yang saya miliki dari sebuah CV yg sedang berjalan sebagai salah seorang yang nama nya tercantum dalam akte sebuah CV?
Dan jika hak2 itu tidak saya terima? Langkah apa yang dapat saya lakukan untuk mendapatkan hak saya? Dan sanksi apa yang di dapat dari CV yang tidak memenuhi hak saya tersebut?
Selamat siang bapak/ibu. Terimakasih telah menggunakan halo JPN. Terkait pertanyaan bapak/ibu, berikut jawaban dari kami:
Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap dalam bahasa belanda adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Dalam ketentuan pasal 19 KUHD yang dimaksud dengan CV adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab slider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi modal (geldscheiter) pada pihak yang lain.
Letak aturan persekutuan komanditer ditengah-tengah pasal-pasal yang mengatur persekutuan firma itu sudah sepatutnya, karena persekutuan komanditer itu juga persekutuan firma dengan bentuk kusus. Kekususannya itu terletak pada adanya sekutu komanditer, yang pada persekutuan firma tidak ada. Status seorang sekutu komanditer itu dapat disamakan dengan seseorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari uang, benda atau tenaga pemasukannya itu saja, sedangkan ia sama sekali lepas tangan dari pengurusan perusahaan. Dalam UU sekutu Komanditer itu disebut juga geldscheite ( meminjamkan uang) yang dapat diartikan sebagai mempercayakan uangnya kedalam usaha perusahaan, dimana sekutu komanditer ini akan memperoleh laba jika perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dalam menjalankan usahanya, bukan menerima bunga sebagaimana yang terjadi pada utang piutang. Pada arti meminjamkan uang yang sebenarnya maka uang atau benda yang telah diserahkan oleh orang lain (debitur) masih dituntut kembali bila si debitur jatuh pailit, tetapi pada uang atau benda yang telah diserahkan oleh sekutu komanditer kepada persekutuan, bila persekutuan itu pailit, tidak dapat dituntut kembalinya namun ikut dipertanggung jawbakan. Persekutuan komanditer memiliki dua macam sekutu yaitu :
Sekutu aktif maupun sekutu pasif masing masing memberikan pemasukannya, yang berwujud uang, barang, atau tenaga (fisik atau pikiran) atas dasar pembiayaan bersama. Artinya untung rugi dipikul bersama antara sekutu kerja dengan sekutu komanditer, meskipun tanggung jawab sekutu komanditer terbatas pada modal yang disanggupkan untuk dimasukkan Menurut pasal 20 ayat 2 KUHD, sekutu komanditer ini tidak boleh melakukan pengurusan dalam CV meskipun dia diberi kuasa untuk itu.
Jika dilihat dari pertanyaan yang bapak/ibu ajukan, kami menyimpulkan bahwa bapak/ibu adalah sekutu komanditer yang tidak mendapatkan hak nya dalam CV tersebut. Menurut kami bapak/ibu harus melihat kembali AD/ART pendirian CV tersebut lalu melihat besaran bagi hasil keuntungan CV berdasarkan perjanjian yang dibuat dan apabila ternyata besaran keuntungan tidak sesuai dengan perjanjian yang dituangkan dalam AD/ ART tersebut, bapak/ibu dapat mengajukan somasi terlebih dahulu kepada sekutu aktif dan apabila somasi juga tidak diindahkan, maka bapak/ibu dapat mengajukan gugatan perdata (wan prestasi) atau dengan melalui jalur Peradilan Arbitrase.
Bagaimana cara menuntut pengembalian