mohon penjelasan terkait subjek hukum yang dapat menggugat ke PTUN?
Atas permasalahan yang dipertanyakan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan jawaban sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU 51/2009, disebutkan bawah tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Pasal 53 ayat (1)UU 9/2004 menambahkan seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan.
Orang yang dimaksud dalam rumusan itu adalah seseorang dalam pengertian alami (natuurlijke persoon). Tetapi apa yang dimaksud Badan Hukum Perdata (BHP) masih mengandung persoalan.
Menurut Indroharto, persoalan tersebut dapat diatasi jika merujuk ketentuan dalam KUH Perdata. Ia berpendapat yang dimaksud BHP dalam rumusan itu adalah murni badan yang menurut pengertian hukum perdata berstatus sebagai badan hukum seperti CV, PT, Firma, Yayasan, Perkumpulan, Persekutuan Perdata (maatchap) dan lain-lain sepanjang berstatus badan hukum perdata.
Dalam perkembangannya, organisasi advokasi lingkungan hidup juga dianggap punya kualitas atau hak sebagai penggugat Keputusan Tata Usaha Negara, namun organisasi tersebut tetap harus punya badan hukum. Terdapat beberapa syarat agar suatu badan dapat disebut sebagai badan hukum, yaitu :
Pasal 1654 KUH Perdata menyebutkan semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang swasta, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada cara tertentu.
Sesuai amanat Pasal 1653 KUHPerdata, selain perseroan, diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diterima sebagai diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian