Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-02 09:51:49
Pendirian dan pembubaran PT
MENGGUGAT KE PTUN

mohon penjelasan terkait subjek hukum yang dapat menggugat ke PTUN?

Dijawab tanggal 2023-03-02 12:35:44+07

Atas permasalahan yang dipertanyakan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan jawaban sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU 51/2009, disebutkan bawah tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. 

Pasal 53 ayat (1)UU 9/2004 menambahkan seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan.

Orang yang dimaksud dalam rumusan itu adalah seseorang dalam pengertian alami (natuurlijke persoon). Tetapi apa yang dimaksud Badan Hukum Perdata (BHP) masih mengandung persoalan.

Menurut Indroharto, persoalan tersebut dapat diatasi jika merujuk ketentuan dalam KUH Perdata. Ia berpendapat yang dimaksud BHP dalam rumusan itu adalah murni badan yang menurut pengertian hukum perdata berstatus sebagai badan hukum seperti CV, PT, Firma, Yayasan, Perkumpulan, Persekutuan Perdata (maatchap) dan lain-lain sepanjang berstatus badan hukum perdata.

Dalam perkembangannya, organisasi advokasi lingkungan hidup juga dianggap punya kualitas atau hak sebagai penggugat Keputusan Tata Usaha Negara, namun organisasi tersebut tetap harus punya badan hukum. Terdapat beberapa syarat agar suatu badan dapat disebut sebagai badan hukum, yaitu : 

  1. Adanya harta kekayaan yang terpisah;
  2. Mempunyai tujuan tertentu;
  3. Mempunyai kepentingan sendiri; dan
  4. Adanya organisasi yang teratur

Pasal 1654 KUH Perdata menyebutkan semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang swasta, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada cara tertentu. 

Sesuai amanat Pasal 1653 KUHPerdata, selain perseroan, diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diterima sebagai diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BADUNG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.