Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-28 13:21:41
Pertanahan
DAPATKAH SEORANG CUCU MENDAPATKAN BAGIAN HARTA WARISAN APABILA PEWARIS (NENEK/KAKEK) MENINGGAL LEBIH DAHULU DARI AHLI WARIS?

Bahwa saya adalah cucu dari ahli waris (sebagai anak almarhum orang tua (saya/ pemohon). Yang ingin pemohon tanyakan, dapatkah seorang cucu mendapatkan bagian harta warisan apabila ayahnya meninggal lebih dahulu dari pewaris dan bagaimana pembagian harta warisan yang bisa diterima oleh masing-masing pihak sebagai anak dan cucu?. Mohon penjelasannya, supaya pemohon bisa mempunyai pegangan secara hukum yang sesuai dengan undang-undang negara yang berlaku.

Dijawab tanggal 2023-03-29 16:24:27+07

Hai  Widya, terima kasih atas kepercayaan sdr terhadap Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Asahan.

Pertama-tama perlu kami jelaskan dulu bahwa hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme karena pada saat ini masih berlaku tiga sistem hukum kewarisan yaitu:

  • Hukum waris adat: berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) golongan Indonesia Asli (bumiputera);
  • Hukum waris Islam: berlaku bagi WNI beragama Islam; dan
  • Hukum waris perdata: berlaku bagi WNI golongan Timur Asing (Tionghoa, India, Arab). Penggolongan ini bukanlah sesuatu yang mutlak, artinya para pihak diberikan ruang untuk memilih dan menyepakati hukum waris mana yang ingin mereka gunakan.

Terdapat 4 golongan besar yang berhak menjadi pewaris, golongan tersebut adalah:

  1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).;
  2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris;
  3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris;
  4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Berdasarkan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan suami atau istri yang hidup terlama beserta anak atau keturunannya,  mereka mewaris bagian yang sama besarnya. Ahli waris ini disebut sebagai ahli waris Golongan I. Oleh karena itu, berdasarkan pertanyaan saudari dapat disimpulkan seorang cucu mendapatkan bagian harta warisan apabila ayahnya meninggal lebih dahulu dari pewaris.

terima kasih atas pertanyaannya dan semoga saudari puas dengan jawaban kami

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ASAHAN
Alamat : Jalan WR.Supratman No.2 Kisaran
Kontak : 082271076084

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.