Bahwa saya adalah cucu dari ahli waris (sebagai anak almarhum orang tua (saya/ pemohon). Yang ingin pemohon tanyakan, dapatkah seorang cucu mendapatkan bagian harta warisan apabila ayahnya meninggal lebih dahulu dari pewaris dan bagaimana pembagian harta warisan yang bisa diterima oleh masing-masing pihak sebagai anak dan cucu?. Mohon penjelasannya, supaya pemohon bisa mempunyai pegangan secara hukum yang sesuai dengan undang-undang negara yang berlaku.
Hai Widya, terima kasih atas kepercayaan sdr terhadap Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Asahan.
Pertama-tama perlu kami jelaskan dulu bahwa hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme karena pada saat ini masih berlaku tiga sistem hukum kewarisan yaitu:
Terdapat 4 golongan besar yang berhak menjadi pewaris, golongan tersebut adalah:
Berdasarkan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan suami atau istri yang hidup terlama beserta anak atau keturunannya, mereka mewaris bagian yang sama besarnya. Ahli waris ini disebut sebagai ahli waris Golongan I. Oleh karena itu, berdasarkan pertanyaan saudari dapat disimpulkan seorang cucu mendapatkan bagian harta warisan apabila ayahnya meninggal lebih dahulu dari pewaris.
terima kasih atas pertanyaannya dan semoga saudari puas dengan jawaban kami
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta