Saya memiliki toko yang menjual bahan bangunan. Ada salah seorang konsumen yang sering berbelanja di toko. Awalnya semuanya lancar, tetapi belakangan orang tersebut utang Rp45 juta di toko saya dan akan berjanji membayarnya kalau usahanya lancar. Setelah barang saya berikan, hingga sekarang orang tersebut tidak bayar utang padahal usahanya berjalan lancar. Pertanyaan saya, upaya hukum apa yang mesti saya lakukan, perkara perdata atau pidana masalah tidak bayar utang tersebut? Mohon penjelasannya, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Sugito yang telah mempercayai kami untuk mencari solusi terbaik terkait dengan permasalahan dari Pemohon.
Dikarenakan terbatasnya informasi, maka dalam hal ini terkait dengan permasalahan pemohon kami asumsikan telah terjadi perjanjian antara Pemohon dengan Konsumen. Jika disebabkan oleh ketidak mampuannya dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian, maka utang piutang yang tidak dibayar merupakan perkara perdata yang dapat dilakukan ganti rugi ke pengadilan karena wanprestasi.
Apa saja yang termasuk wanprestasi? Pada praktiknya, dikenal 4 bentuk wanprestasi, yakni:
Berdasarkan kasus pemohon, dapat dikatakan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen pemohon adalah tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya. Dalam hal ini, konsumen pemohon berjanji akan membayar dan melunasi utangnya, tetapi ia tidak bayar utangnya. Oleh karenanya, tindakan konsumen yang tidak bayar utang murni merupakan perbuatan wanprestasi, sehingga masuk ke dalam ranah perdata. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Utang piutang termasuk ke dalam kategori perdata. Utang piutang dilakukan oleh dua pihak yang satu sebagai peminjam dan yang satu sebagai yang dipinjamkan. Saat proses terjadinya utang piutang, maka kedua belah pihak telah melakukan sebuah perjanjian yang tertulis di dalam kertas untuk saling mengikat. Pelaporan terkait utang piutang bisa saja terjadi, namun utang piutang masuk kedalam kategori hukum perdata yang mana membuat pihak peminjam tidak bisa dengan mudah dipidanakan. Utang piutang dapat berubah menjadi hukum pidana jika dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat. Sehingga, peminjam dapat membuat laporan ke Polisi tentang tindak pidana penipuan.
Demikian jawaban dari kami, jika pemohon merasa kurang mengerti dengan penjelasan diatas, pemohon dapat langsung datang ke kantor pengacara negara agar dapat berkonsultasi langsung dengan jaksa di kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung
Bagaimana cara menuntut pengembalian