Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-15 10:39:27
Hutang Piutang
HUKUM TIDAK BAYAR UTANG, TERMASUK PERDATA ATAU PIDANA?

Saya memiliki toko yang menjual bahan bangunan. Ada salah seorang konsumen yang sering berbelanja di toko. Awalnya semuanya lancar, tetapi belakangan orang tersebut utang Rp45 juta di toko saya dan akan berjanji  membayarnya kalau usahanya lancar. Setelah barang saya berikan, hingga sekarang orang tersebut tidak bayar utang padahal usahanya berjalan lancar. Pertanyaan saya, upaya hukum apa yang mesti saya lakukan, perkara perdata atau pidana masalah tidak bayar utang tersebut? Mohon penjelasannya, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-03-19 11:20:06+07

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Sugito yang telah mempercayai kami untuk mencari solusi terbaik terkait dengan permasalahan dari Pemohon.

Dikarenakan terbatasnya informasi, maka dalam hal ini terkait dengan permasalahan pemohon kami asumsikan telah terjadi perjanjian antara Pemohon dengan Konsumen. Jika disebabkan oleh ketidak mampuannya dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian, maka utang piutang yang tidak dibayar merupakan perkara perdata yang dapat dilakukan ganti rugi ke pengadilan karena wanprestasi.

            Apa saja yang termasuk wanprestasi? Pada praktiknya, dikenal 4 bentuk wanprestasi, yakni: 

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; dan
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Berdasarkan kasus pemohon, dapat dikatakan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen pemohon adalah tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya. Dalam hal ini, konsumen pemohon berjanji akan membayar dan melunasi utangnya, tetapi ia tidak bayar utangnya. Oleh karenanya, tindakan konsumen yang tidak bayar utang murni merupakan perbuatan wanprestasi, sehingga masuk ke dalam ranah perdata. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Utang piutang termasuk ke dalam kategori perdata. Utang piutang dilakukan oleh dua pihak yang satu sebagai peminjam dan yang satu sebagai yang dipinjamkan. Saat proses terjadinya utang piutang, maka kedua belah pihak telah melakukan sebuah perjanjian yang tertulis di dalam kertas untuk saling mengikat. Pelaporan terkait utang piutang bisa saja terjadi, namun utang piutang masuk kedalam kategori hukum perdata yang mana membuat pihak peminjam tidak bisa dengan mudah dipidanakan. Utang piutang dapat berubah menjadi hukum pidana jika dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat. Sehingga, peminjam dapat membuat laporan ke Polisi tentang tindak pidana penipuan.

Demikian jawaban dari kami, jika pemohon merasa kurang mengerti dengan penjelasan diatas, pemohon dapat langsung datang ke kantor pengacara negara agar dapat berkonsultasi langsung dengan jaksa di kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SIJUNJUNG
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 04, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung
Kontak : 81372208396

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.