Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-06 08:48:22
Hutang Piutang
TERKAIT AGUNAN

Selamat Siang Pak JPN, saya mau bertanya mengenai penarikan barang anggunan oleh debt collector yang dilakukan secara memaksa dan sepihak?

Dijawab tanggal 2023-03-13 07:48:44+07

jasa penagih hutang ( debt collector)  tidak bisa begitu saja menyita harta benda milik debitur. sebab prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.

jika debt collector tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur dan keluarga secara melawan hukum, maka anda dapat melaporkan debt collector ke polisi. perbuatan debt collector ini dapat dijerat dengan pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KENDARI
Alamat : Jalan H. Abdullah Silondae No. 153, Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Kontak : 08114093766 / 081386

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.