Selamat Siang Pak JPN, saya mau bertanya mengenai penarikan barang anggunan oleh debt collector yang dilakukan secara memaksa dan sepihak?
jasa penagih hutang ( debt collector) tidak bisa begitu saja menyita harta benda milik debitur. sebab prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
jika debt collector tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur dan keluarga secara melawan hukum, maka anda dapat melaporkan debt collector ke polisi. perbuatan debt collector ini dapat dijerat dengan pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP.
Bagaimana cara menuntut pengembalian