Bagaimana Proses dan Tata Cara Untuk Melakukan Permohonan Bantuan Hukum dalam Melaksanakan Pendampingan Hukum Kejaksaan ?
Halo Hana Aulia,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala Hallo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sebelum kami menyampaikan proses atau tata cara untuk meminta permohonan bantuan hukum berupa Pendampingan Hukum, sebelumnya kami akan memberikan pengertian tentang Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA).
Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa konsultasi Hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan/ atau hukum administrasi Negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka memitigasi resiko hukum, tata kelola (governance), penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan Negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/ atau tindakan pemerintahan. Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) dilakukan terhadap kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan terbatas pada ruang lingkup hukum perdata dan/ atau hukum administrasi Negara, dengan sasaran mitigasi risiko hukum, tata kelola yang baik (good governance), penyelamatan atau pemulihan keuangan atau kekayaan Negara, dan pembentukan peraturan, Keputusan Tata Usaha Negara dan/ atau tindakan administrasi Pemerintahan. Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat perintah untuk melakukan Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) dan apabila diperlukan pemohon dapat mengajukan perpanjangan pendampingan hukum kepada Kepala Satuan Kerja. Perpanjangan Pendampingan Hukum dapat diberikan untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Dalam proses pendampingan Hukum, Jaksa Pengacara Negara dapat :
Bahwa proses atau tata cara untuk mengajukan Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) dapat dilakukan dengan mudah hanya dengan Pemohon cukup mengajukan surat permohonan kepada Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Alor disertai dengan data dukung terkait dengan kegiatan apa yang akan dimintakan untuk dilakukan Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA).
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke pos pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Utara secara gratis
Bagaimana cara menuntut pengembalian