Dijawab tanggal 2023-06-13 14:21:11+07
Selamat Siang, Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara sebagai berikut :
- Dasar Hukum
- Perjanjian Pinjam Meminjam sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1754 adalah sebagai berikut :
Persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan sama atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati
- Pinjam meminjam uang berdasarkan Undang-undang Pernamkan Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut :
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam atau bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu fengan pemberian bunga
2. Pinjam Meminjam Uang ke Bank
- Bahwa Kewajiban pihak peminjam sebagaimana diatur dalam pasal 1739-1761 KUH Perdata, antara lain :
- Uang yang telah diserahkan kepada debitur sebagai pinjaman , sebelum lewat waktu yang ditentukan dalam perjanjian tidak dapat diminta kembali oleh kreditur;
- Apabila dalam perjanjian pinjam meminjam tidak ditentukan jangka waktu, dan kreditur menuntut pengembalian utang, caranya dengan mengajukan gugatan perdata kepengadilan dan berdasarkan pasal 1760 KUH Perdata hakim diberi kewenangan untuk menetapkan jangka waktu pengembalian utang, dengan mempertimbangkan kedaan debitur serta memberikan kelonggaran kepadanya untuk membayar utang ;
- Jika dalam perjanjian tersebut, ditentukan pihak debitur mengembalikan utang setelah ia membayarnya, kreditur juga harus menuntut pengembalian utang melalui pengadilan, hakim setelah mempertimbangkan keadaan debitur , akan menetukan jangka pengembalian tersebut;
- Syarat pinjam meminjam menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut :
- Foto Copy KTP;
- Foto copy NPWP;
- Foto copy buku tabungan;
- Foto copy Kartu Keluarga;
- Foto copy Laporan Keuangan
- Slip gaji
- Dan dokumen pendukung lainnya.
3. Pinjam Meminjam dengan nama Orang Lain.
- Bahwa pinjam peminjam nama untuk urusan kredit perbankan sangat berisiko dan merugikan salah satu pihak, khususnya pihak yang meminjamkan uang.
- Bahwa pinjam meminjam dengan menggunakan orang lain banyak menimbulkan kerugian yang bisa diteima orang atau Badan Hukum yang meminjamkan nama untuk keperluan kredit.
- Bahwa masalah akan muncul bila pihak yang meminjam telat membayar cicilan atau tidak mampu membayar cicilan atau tidak mampu membayar cicilan, sudah pasti pihak yang meminjamkan nama akan dikejar oleh pihak pemberi kredit karena pihak pemberi kredit hanya terikat kontrak dengan pihak pengajuan kredit sebab namanya tercantum dan tentunya namanya yang tercantum dalam kontrak yang berproses dalam pinjam meminjam uang tersebut.
- Bahwa nama yang dipinjam bisa masuk kedalam daftar hitam atau blacklist dari Bank Indonesia akibat kelalaian si peminjam nama. Ruginya jika nanti pihak yang meminjam nama ingin mengajukan pinjaman kepembayaran atau perbankan maka akan menolak karena ada catatan buruk.
- Bahwa lebih jauh lagi praktik meminjamkan nama sebenarnya dapat dikenakan pidana penggelapan (Pasal 372 KUH Pidana), Penipuan (Pasal 378 KUH Pidana) atau Undang-undang Fidusia apabila berhubungan kredit kendaraan.
- Bahwa pemilik nama (debitur) dapat digugat secara perdata oleh pemberi utang (Kreditur) karena telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata , sebagai berikut :
Bahwa apabila terjadi wanprestasi, apabila ada jaminan atas nama yang dipinjam namanya sebagaimana Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan apabila debitur cedera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri malelaui pelengan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil penjulan tersebut.
Demikian Kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampiakn, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAWA BARAT
Alamat : Jalan LLRE Martadinata
Kontak : 082130119956