Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-02-24 09:19:55
Pertanahan
IJIN REKLAMASI PANTAI

Dalam pemberian ijin reklamasi kepada swasta apakah pemerintah memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan masyarakat yang terdampak, misalnya nelayan yang akses perahunya terhalang oleh reklamasi. Apa upaya yang harus dilakukan oleh masyarakat, jika ijin tersebut terlanjur diberikan? 

Dijawab tanggal 2023-03-08 08:15:37+07

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan anda untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum ada di Halo JPN Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,

Untuk pertanyaan saudara diatas dapat kami jawab sebagai berikut;

Bahwa dasar hukum perizinan  Reklamasi di indonesia yaitu 

Peraturan  Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2019  tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Pasal 12 huruf [a) Pelaksanaan Reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat;

Pasal 14

  1. Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan: memberikan Akses kepada masyarakat menuju pantai; mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya; memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak Reklamasi; merelokasi permukiman bagi masyarakat yang berada pada lokasi Reklamasi; dan/atau memberdayakan masyarakat sekitar yang terkena dampak Reklamasi. 

Pasal 15

  1. Pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi wajib memberikan Akses kepada masyarakat menuju pantai. Akses kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Akses masyarakat memanfaatkan sempadan pantai; Akses masyarakat menuju pantai dalam menikmati keindahan alam; Akses Nelayan dan Pembudi Daya Ikan dalam kegiatan perikanan; Akses pelayaran rakyat; dan Akses masyarakat untuk kegiatan keagamaan dan adat di pantai.
  2. Pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan Akses dalam bentuk: penuangan dalam rencana induk Reklamasi; pengalokasian sebagian lahan Reklamasi untuk sempadan pantai dan sungai/saluran air; penyediaan jalur menuju sempadan pantai dan sungai; penyediaan jalur menuju lokasi kegiatan keagamaan dan adat di pantai; dan penyediaan prasarana transportasi. (4) Akses yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tetap dipertahankan dan tidak dapat dialihfungsikan

Pasal 16

  1. Pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi mengupayakan untuk mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Usaha Kelautan dan Perikanan lainnya.
  2. Mata pencaharian penduduk sebagai Nelayan diupayakan melalui penyediaan: sarana dan prasarana penangkapan ikan; dan/atau mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan. 
  3. Mata pencaharian penduduk sebagai Pembudi Daya Ikan diupayakan melalui penyediaan: lokasi dan prasarana untuk budidaya ikan; dan/ataumata pencaharian alternatif yang berkelanjutan.
  4. Mata pencaharian penduduk untuk Usaha Kelautan dan Perikanan lainnya diupayakan melalui penyediaan: sarana dan prasarana usaha kelautan dan perikanan lainnya; dan/atau mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan. 
  5. Penyediaan mata pencaharian alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf b harus diberikan pelatihan sehingga memiliki keahlian yang siap pakai.

Pasal 19

  1. Pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi wajib melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar yang terkena dampak Reklamasi berdasarkan hasil kajian lingkungan.
  2. Pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar dilakukan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan dan/atau tanggung jawab sosial perusahaan.
  3. Tanggung jawab sosial dan lingkungan dan/atau tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan: pemberian fasilitas; pendampingan; pelatihan; dan/atau kegiatan lainnya sesuai kebutuhan. 

Pasal 21 

  1. Pemerintah/pemerintah daerah/Pelaku Usaha dalam mengajukan Izin Pelaksanaan Reklamasi harus memenuhi persyaratan berupa: 
  2. Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan Reklamasi; 
  3. Izin Lingkungan yang disertai dokumen lingkungan berupa: 
  • kegiatan Reklamasi; dan
  • kegiatan pengambilan sumber material Reklamasi.
  1. Izin Usaha pertambangan operasi produksi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilengkapi dengan pernyataan kesanggupan menyediakan sumber material; rencana induk Reklamasi yang mencantumkan alokasi sempadan pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; studi kelayakan; rancangan detail Reklamasi yang dilengkapi dengan perhitungan dan gambar konstruksi, dan gambar rencana infrastruktur; bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi Reklamasi berhimpitan dengan daratan; pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat; dan perjanjian antara pemerintah/pemerintah daerah/Pelaku Usaha dan pemasok sumber material.
  2. Penyusunan rencana induk Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memperhatikan:kajian lingkungan hidup strategis;sarana prasarana fisik di lahan Reklamasi dan di sekitar lahan yang di Reklamasi;akses publik fasilitas umum; kondisi ekosistem pesisir; kepemilikan dan/atau penguasaan lahan; pranata sosial; aktivitas ekonomi; kependudukan;kearifan lokal; dan daerah cagar budaya dan situs sejarah.
  3. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g perlu diperhatikan dalam hal kegiatan Reklamasi dilakukan di lokasi perairan yang berhimpitan dengan lahan daratan.
  4. Bentuk dan format pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi oleh pemerintah/pemerintah daerah/Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  5. Dokumen pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Jadi Pemerintah dalam hal ini instansi pemberi izin harus meneliti dokumen-dokumen yang yang di ajukan dalam pengajuan permohonan perizinan reklamasi yang salah satunya apakah pemohon sudah melibatkan masyarakat untuk menjamin Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat sekitar.

Dan apabila perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah ternyata melanggar dan bertentangan dengan aturan yang berlaku maka masyarakat sekitar dapat melakukan gugatan class action atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.

 

Demikian jawaban kami terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SULAWESI UTARA
Alamat : Jl. 17 Agustus No. 70, Teling Atas, Wanea, Tj. Batu, Kec. Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara
Kontak : 81143001444

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.