Saya punyabkendaraan mobil yang saya beli dengan kredit namun sudah 2 bulan menuggak, dan 2 hari lalu saat djalan mobil saya dirampas oleh debt collector. Apa yang harus saya lakukan terhadap perampasan mobil saya itu ? Apa dibenarkan merampas mobil hanya karna saya menunggak 2 bulan kredit mobil.mohon jawaban dari JPN kejati Bengkulu. Trma kasih
Halo sahabat JPN. Terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan oleh bapak/ibu tentang pernasalahan hutang piutang.
Penarikan paksa kendaraan oleh debt collector adalah perbuatan melawan hukum dapat dituntut pidana dalam Pasal 365, pasal 378 KUHP serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Permasalahan Penarikan kendaraan oleh debt collector telah diatur dalam putusan Mahkamah konstitusi nomor 18/PUU-XVIi/2019 Tanggal 6 Januari 2020. Dalam putusan MK tersebut menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan / leasing harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia. Berdasarkan permenkeu no. 130/pmk.020/2012 melarang pihak leasing menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran.
Semoga penjelasan yang kami sampaikan dapat memberi manfaat.apabila masih ada yang kurang jelas silahkan datang langsung menemui kami pada pos pelayanan hukum di bidang perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sekian terima kasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp