Berapakah jangka waktu Daluwarsa Hutang? Mohon penjelasannya terimakasih
Terimakasih telah menggunakan layanan Halo JPN
Menurut Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu atas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada iktikadnya yang buruk.
Bagaimana cara menuntut pengembalian