Apakah kesalahan identitas para pihak dalam suatu perjanjian membatalkan suatu perjanjian? Pasal KUH Perdata mana yang mengaturnya?
Perjanjian melahirkan perikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak dalam perjanjian tersebut. Pasal 1233 KUH Perdata menyebutkan perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang, yang mana dapat ditafsirkan bahwa perikatan lahir karena perjanjian atau undang-undang, atau dengan kata lain undang-undang dan perjanjian adalah sumber perikatan.
Dasar hukum perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata, pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Artinya suatu perjanjian menimbulkan kewajiban atau prestasi dari satu orang kepada orang lainnya yang berhak atas pemenuhan prestasi tersebut.
Dengan kata lain, setidaknya dalam suatu perjanjian terdapat dua pihak, di mana pihak yang satu wajib untuk memenuhi suatu prestasi dan pihak lain berhak atas prestasi tersebut. Perjanjian atau persetujuan (overeenkomst) yang dimaksud dalam Pasal 1313 KUH Perdata hanya terjadi atas izin atau kehendak (toestemming) dari mereka yang mengadakan persetujuan itu.
Syarat Sah Perjanjian :
Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat sah perjanjian berikut ini.
Sebagaimana diterangkan dalam ini 4 syarat sah perjanjian dan akibatnya jika tak dipenuhi apabila perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif pada angka 1 dan 2, maka perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan jika perjanjian tidak memenuhi syarat objektif pada angka 3 dan 4, maka perjanjian batal demi hukum.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp