Saya memberikan hutang kepada teman saya dan dia akan berjanji mengembalikan di dua bulan kemudian, tetapi setelah lewat dua bulan dia tidak ada membayar hutangnya kepada saya dan hanya beralasan janji saja.
Saya ingin bertanya apakah saya bisa mengajukan gugatan perdata kepada teman yang saya pinjamkan uang tersebut?
Terima kasih atas kepercayaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi Saudara.
Dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara. Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang, Jika merujuk Pasal 19 ayat (2), walaupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang yang merupakan suatu perbuatan hukum perdata.
Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal.
Terkait dengan pertanyaan saudara, apabila seseorang tidak membayar hutang dapat ditempuh gugatan secara perdata dalam bentuk wanprestasi apabila keempat syarat perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata telah terpenuhi dan tidak ada itikad baik untuk melaksanakan prestasi sebagaimana yang telah timbul di antara kedua belah pihak.
Ada pengecualian di mana perkara perdata, seperti uang piutang dapat dituntut secara pidana, namun harus memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 378 KUHP yaitu:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta