Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-30 08:10:15
Pertanahan
RETRIBUSI PADA DESA ADAT

saya ingin bertanya tentang Desa adat yang meminta retribusi kepada badan usaha yang berada di wilayah desa adat bagaimana ya pak?

Dijawab tanggal 2023-03-30 08:18:19+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Perlu dipahami terlebih dahulu, bahwa menurut Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Di Bali, Pasal 4 ayat (1) menjelaskan :Pendapatan Desa Adat Bersumber dari :

  1. Pendapatan asli Desa Adat;
  2. Hasil pengelolaan paduwen Desa Adat;
  3. Alokasi APBD Provinsi;
  4. Bantuan Pemerintah KAbupaten/Kota;
  5. Bantuan Pemerintah Pusat;
  6. Hibah dan sumbangan (dana punia) pihak ketiga yang tidak mengikat; dan
  7. Pendapatan lain-lain Desa Adat yang sah.

Berdasarkan aturan tersebut terkhusus pada huruf f, desa adat diartikan dapat menerima/meminta retribusi dari pihak ke-3 (badan usaha di wilayah desa adat setempat) dengan tujuan meningkatkan pendapatan desa adat dengan catatan pungutan tersebut tidak mengharuskan/mematuk jumlah terkait jumlah yang harus diberikan dengan kata lain pihak ke-3 memberikan dengan tulus dan ikhlas.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana secara gratis.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JEMBRANA
Alamat : Jalan Udayana No. 11 Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali
Kontak : 81703362619

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.