saya ingin bertanya tentang Desa adat yang meminta retribusi kepada badan usaha yang berada di wilayah desa adat bagaimana ya pak?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Perlu dipahami terlebih dahulu, bahwa menurut Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Di Bali, Pasal 4 ayat (1) menjelaskan :Pendapatan Desa Adat Bersumber dari :
Berdasarkan aturan tersebut terkhusus pada huruf f, desa adat diartikan dapat menerima/meminta retribusi dari pihak ke-3 (badan usaha di wilayah desa adat setempat) dengan tujuan meningkatkan pendapatan desa adat dengan catatan pungutan tersebut tidak mengharuskan/mematuk jumlah terkait jumlah yang harus diberikan dengan kata lain pihak ke-3 memberikan dengan tulus dan ikhlas.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana secara gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta