Selamat siang Bapak/Ibu Jaksa, saya mau bertanya terkait apakah hutang piutang tanpa perjanjian tertulis dapat dipidana?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang tengah Saudara hadapi melalui Halo JPN
Hutang piutang tanpa perjanjian tertulis dapat dipidanakan apabila debitur terindikasi punya itikad tidak baik untuk lepas tanggungjawab membayar hutang terkait.
Berdasarkan pada pasal 19 ayat 2 UU nomor 39 tahun 1999
Dijelaskan dalam Pasal tersebut bahwa tidak ada seorang pun dari putusan pengadilan, yang boleh dipidana kurungan atau penjara atas alasan tidak mampu memenuhi kewajiban. Sehingga jika melihat penjelasan dalam Pasal tersebut bahwasanya jika seseorang tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka orang tersebut tidak dapat dituntut dan dipidanakan.
Berdasarkan Pasal 378 KUHP
Penjelasan lain mengenai perjanjian hutang piutang dijelaskan dalam Pasal 378 KUHP, dalam Pasal ini dijelaskan bahwa jika dalam proses perjanjian hutang piutang didasari pada surat palsu atau keterangan palsu, maka dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk ke dalam tipu muslihat dan pihak yang melakukannya dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dan dikenakan sanksi pidana.
Dengan demikian, untuk meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang berhutang, Anda dapat mengambil upaya hukum berupa gugatan perdata yang berdasarkan pada cidera janji atau pun perjanjian yang hanya secara lisan saja.
Bagaimana cara menuntut pengembalian