Saya meminjam uang di bank sebesar 10 juta rupiah dengan pembayaran selama 10 kali bayar, namun pada saat pembayaran ke 10 saya telat/tidak bayar bagaimana penyelesaiannya
Selamat pagi Saudara Hanif Kami jawab pertanyaannya, Kasus diatas adalah kasus wanprestasi yaitu tindakan ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain. Dalam kasus ini penyelesaiannya yaitu dengan cara maka pihak yang meminjamkan uang yakni bank berhak untuk mengajukan somasi (peringatan) kepada pihak yang belum membayarkan uangnya jika somasinya tidak di tanggapi maka pihak bank bisa menempuh jalur hukum baik dengan perdata maupun pidana
Demikian Saudara Hanif Jawaban dari kami, terima kasih atas pertanyannya
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp