Belum lama ini tetangga saya didatangi oleh pihak Perbankan kemudian saya sempat berbincang dengan salah satu pegawai Bank tersebut terkait maksud kunjungannya ke rumah tetangga saya yang pada waktu itu sedang mudik/pulang kampung, mereka berkata tujuan mereka ke sana adalah terkait Wanprestasi hutang-piutang.
untuk menghindari kesalahpahaman dalam penyampaian maksud pihak Bank dengan yang apa saya pahami kepada tetangga saya, Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan Wanprestasi?
Wanprestasi adalah kondisi saat satu pihak lalai memenuhi perjanjiannya.
sedangkan dalam perkara hutang piutang, wanprestasi adalah kelalaian debitur dalam memenuhi perjanjian.
Bahwa apabila terjadi wanprestasi, maka ganti rugi wajib diberikan pihak yang melakukan wanprestasi.
Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.
bahwa berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi yang dituntut umumnya berupa tiga hal, yakni memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Seperti yang sudah disebutkan, kegagalan dalam memenuhi prestasi disebut wanprestasi. Kemudian, ketentuan atau dasar hukum wanprestasi dimuat dalam KUH Perdata.
Wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Akibat Wanprestasi
Bila melakukan wanprestasi, pihak yang lalai harus memberikan penggantian berupa biaya, kerugian, dan bunga.
bahwa sanksi wanprestasi diatur dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Penggantian biaya merupakan ganti dari ongkos atau uang yang telah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Kemudian, yang dimaksud dengan penggantian rugi adalah penggantian akan kerugian yang telah ditimbulkan dari kelalaian pihak wanprestasi. Selanjutnya, terkait bunga.
Bunga yakni bunga terutang karena debitur terlambat memenuhi kewajibannya.
Apabila pihak debitur melakukan wanprestasi, pihak kreditur umumnya memberikan surat perintah atau peringatan yang menerangkan bahwa pihak/debitur telah melalaikan kewajibannya ( surat somasi).
Terkait somasi, ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata menerangkan bawa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada calon tergugat untuk berbuat atau menghentikan suatu perbuatan yang dituntut.
Apabila setelah pemberian somasi pihak debitur tidak juga melakukan apa yang dituntut, pihak kreditur dapat menuntut atau menggugat wanprestasi yang telah dilakukan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta