Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-02 10:19:39
Pertanahan
YAYASAN

Saya guru pada SD 1 Hidayah di Yayasan Sahid Al Hidayah oleh karena pengurus yayasan berkonflik dengan masyarakat setempat akhirnya pengurus yayasan tidak berada di tempat sehingga proses belajar mengajar menjadi tidak lancar. Beberapa kali telah dilakukan mediasi namun tidak terjadi kesepakatan dan bahkan secara verbal pengurus yayasan akan menyerahkan ke masyarakat. Namun saat ini belum dilakukan. Apakah JPN dapat mengambil alih asset yayasan yang ditinggalkan tersebut untuk diserahkan ke yayasan lain agar masyarakat tetap dapat belajar?

Dijawab tanggal 2023-03-03 15:42:58+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Berdasarkan kasus posisi yang disampaikan pemohon, JPN berpendapat:

  1. Bahwa terkait pengalihan asset yayasan ke yayasan lain. Sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2001 dalam pasal 37 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa, “pengurus tidak berwenang untuk mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan pembina”. sehingga pengalihan asset yayasan tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pembina yayasan. Dan dalam hal ini JPN bukanlah pengurus ataupun pembina yayasan, sehingga JPN tidak berwenang untuk melakukan pengalihan asset yayasan. 
  2. Bahwa Saudara maupun masyarakat setempat dapat mengirim surat kepada Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mamuju untuk membuat permohonan dalam hal membantu menyelesaikan permasalahan diatas dengan menjadi Fasilitator. Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 Bab VI huruf A Nomor 1, yakni :

“Wewenang Jaksa Pengacara Negara

  1. Jaksa Pengacara Negara berwenang melakukan Tindakan Hukum Lain untuk bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator dalam sengketa atau perselisihan perdata:
  2. antar Negara atau Pemerintah; atau
  3. antar Negara atau Pemerintah dengan pihak lain di luar negara atau Pemerintah.

Demikian jawaban yang kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Mamuju secara gratis. 

Semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MAMUJU
Alamat : Jalan KS Tubun, K.S. No. 44,, Rimuku, Kecamatan Mamuju, Rimuku, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 91511
Kontak : 81240765262

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.