Saya guru pada SD 1 Hidayah di Yayasan Sahid Al Hidayah oleh karena pengurus yayasan berkonflik dengan masyarakat setempat akhirnya pengurus yayasan tidak berada di tempat sehingga proses belajar mengajar menjadi tidak lancar. Beberapa kali telah dilakukan mediasi namun tidak terjadi kesepakatan dan bahkan secara verbal pengurus yayasan akan menyerahkan ke masyarakat. Namun saat ini belum dilakukan. Apakah JPN dapat mengambil alih asset yayasan yang ditinggalkan tersebut untuk diserahkan ke yayasan lain agar masyarakat tetap dapat belajar?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Berdasarkan kasus posisi yang disampaikan pemohon, JPN berpendapat:
Wewenang Jaksa Pengacara Negara
Demikian jawaban yang kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Mamuju secara gratis.
Semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian