Selamat Pagi, nama saya Aditya Priangga saya ingin bertanya, saya masih belum paham permasalahan hutang piutang, apakah memang ada dasar hukumnya yang mengatur ?, terima kasih
Selamat Pagi Bapak Aditya! terima kasih telah mempercayakan HaloJPN sebagai media dalam pemberian Pelayanan Hukum Gratis terhadap Masyarakat !
Utang piutang termasuk salah satu jenis perjanjian yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Apabila perjanjian tersebut melahirkan perikatan sudah barang tentu dalam hal ini juga harus dibahas mengenai hapusnya perikatan. Hapusnya perikatan diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata, secara umum pelunasan utang berupa pembayaran. Dalam beberapa kesempatan, pelunasan utang dapat berbentuk perjumpaan utang, tergantung dalam isi perjanjian yang mana para pihak saling memiliki kewajiban pembayaran utang satu sama lainnya.
Perjumpaan utang Piutang dalam KUH Perdata, disebut juga dengan kompensasi yang diatur dalam Pasal 1425 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1435 KUH Perdata. Dalam Pasal 1425 KUH Perdata dijelaskan bahwa:
Jika dua orang saling berutang satu pada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, dengan cara dan dalam hal-hal yang akan disebutkan sesudah ini.
Maksud pasal tersebut yaitu kompensasi terjadi apabila dua orang saling berhutang pada yang lain dengan mana hutang-hutang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa di antara mereka telah terjadi suatu perhitungan menghapuskan perikatannya. Sementara itu, menurut pendapat Johannes Ibrahim menyatakan bahwa kompensasi atau perjumpaan utang adalah perjumpaan dua utang, yang berupa benda-benda yang ditentukan menurut jenis (generieke ziken), yang dipunyai oleh dua orang atau pihak secara timbal balik, dimana masing-masing pihak berkedudukan baik sebagai kreditur maupun debitur terhadap yang lain, sampai jumlah yang terkecil yang ada di antara kedua hutang tersebut.
Ketentuan Pasal 1426 KUH Perdata menerangkan terkait dengan perjumpaan utang atau kompensasi terjadi demi hukum, yang berbunyi:
Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan dengan tidak setahunya orang-orang yang berutang, dan kedua utang itu yang satu menghapuskan yang lain dan sebaliknya, pada saat utang-utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk suatu jumlah yang sama.
Perjumpaan utang atau kompensasi yang dimaksud dalam Pasal 1426 KUH Perdata tersebut, terjadi demi hukum, bahkan dengan tidak sepengetahuan orang-orang yang berutang, hal ini bukan berarti bahwa perjumpaan utang atau kompensasi terjadi secara otomatis, tanpa usaha dari pihak yang berkepentingan. Perjumpaan utang atau kompensasi dapat terjadi apabila kedua utang tersebut seketika dapat ditentukan atau ditetapkan besarannya dan seketika pula dapat ditagih. Sehingga apabila utang yang satu dapat ditagih sekarang, sedangkan utang yang satunya tidak dapat ditagih sekarang atau bersamaan dengan utang yang satunya, maka perjumpaan utang atau kompensasi tersebut tidak dapat terjadi.
Untuk dapat dilakukan perjumpaan utang atau kompensasi, perlu diperhatikan terkait dengan ketentuan dalam Pasal 1427 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjumpaan hanyalah terjadi antara dua utang yang kedua-duanya berpokok sejumlah uang, atau sesuatu jumlah barang yang dapat dihabiskan, dari jenis yang sama, dan yang kedua-duanya dapat ditetapkan serta ditagih seketika.
Dalam ketentuan Pasal 1427 KUH Perdata tersebut, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
Sumber perjumpaan utang atau kompensasi tidak dibedakan darimana utang-piutang itu berasal tanpa terkecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 1429 KUH Perdata menyebutkan bahwa:
terima kasih, semoga dapat membantu!
Bagaimana cara menuntut pengembalian