Saya ingin membuat perusahaan, tetapi saya bingung terkait proses pendiriannya apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi dan bagaimana alurnya
Kemudian yg kedua, modal yg saya miliki sekitar Rp.200.000.000,- dengan modal sekian apakah bisa untuk membuat PT atau CV?
Selanjutnya Bapak/Ibu JPN menyarankan untuk pendirian PT atau CV
Terima kasih
Pendirian perusahaan
Saya ingin membuat perusahaan, tetapi saya bingung terkait proses pendiriannya apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi dan bagaimana alurnya
Kemudian yg kedua, modal yg saya miliki sekitar Rp.200.000.000,- dengan modal sekian apakah bisa untuk membuat PT atau CV?
Selanjutnya Bapak/Ibu JPN menyarankan untuk pendirian PT atau CV
Terima kasih
Jawaban :
Terimakasih atas pertanyaannya, untuk proses pendirian perusahaan alur dan persyaratannya bergantung pada bentuk dan jenis perusahaan yang ingin bapak/ ibu didirikan. Jenis-jenis perusahaan di Indonesia terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Negara, Persero, Persekutuan Komanditer (CV), Koperasi, Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma, Persekutuan Perdata (Maatschap) dan Yayasan, silahkan terlebih dahulu bapak/ ibu menentukan jenis perusahaan apa yang bapak/ ibu ingin dirikan.
Untuk pendirian perusahaan PT atau CV, sekarang sudah banyak perusahaan yang menyediakan jasa pendiriannya, pengurusan pendirian perusahaan PT atau CV juga dapat dilakukan secara mandiri, biaya yang dikeluarkan akan lebih terjangkau dan harus menyisihkan waktu untuk mengurus segala dokumennya, berbeda jika memakai jasa perusahaan yang mengurus pendirian PT atau CV. Dengan modal sekitar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dimiliki oleh bapak/ ibu sudah dapat mendirikan PT atau CV, sebagai catatam dalam mendirikan PT harus melakukan penyetoran sejumlah minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai modal dasar, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kami menyarankan jika ingin memilih mendirikan PT atau CV, jauh lebih baik mendirikan PT dikarenakan PT merupakan Badan Hukum yang hartanya terpisah dengan kekayaan anggotanya, sehingga jika kemungkinan terburuk terjadi kerugian yang berujung pembayaran ganti rugi, beban pelunasan utangnya hanya sebatas pada kekayaan PT hal ini berbeda dengan CV jika terjadi kerugian pada CV maka harta kekayaan anggotanya ikut disita untuk pelunasan utangnya, itulah mengapa dalam mendirikan PT suatu keharusan menyetorkan minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai modal dasar. Selain itu PT juga dilindungi oleh Undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Demikian Terimakasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian