Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-06 15:48:18
Pertanahan
KEHILANGAN AKTA JUAL BELI TANAH

Saya kehilangan akta jual beli sebidang tanah, saya ingin bertanya apa yang harus saya lakukan?

Dijawab tanggal 2023-03-06 15:52:52+07

JPN memberikan saran pendapat terhadap saudara Sulaiman bahwa wewenang untuk membuat AJB adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Pasal 21 PP 37/1998, Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu :

  1. Lembar pertama sebanyak 1 rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan;
  2. Lembar kedua sebanyak 1 rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta yang disampaikan kepada kantor pertanahan untuk keperluan pendaftaran.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki minuta akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya. Notaris tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata. Dalam hal ini perlu mempersiapkan dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatanganan AJB, surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian. Setelah dokumen tersebut dilengkapi, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB. Jika PPAT menolaknya dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Permen ATR/BPN 2/2018). Pengaduan itu disampaikan secara tertulis kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui website pengaduan, aplikasi lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan Kementerian dengan tujuan pemblokiran tanah guna mengantisipasi agar tidak terdapat AJB lain.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGKA TENGAH
Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Jl. Jaksa No. 1 Koba Bangka Tengah
Kontak : 8117814544

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.