Saya kehilangan akta jual beli sebidang tanah, saya ingin bertanya apa yang harus saya lakukan?
JPN memberikan saran pendapat terhadap saudara Sulaiman bahwa wewenang untuk membuat AJB adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Pasal 21 PP 37/1998, Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu :
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki minuta akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya. Notaris tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata. Dalam hal ini perlu mempersiapkan dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatanganan AJB, surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian. Setelah dokumen tersebut dilengkapi, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB. Jika PPAT menolaknya dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Permen ATR/BPN 2/2018). Pengaduan itu disampaikan secara tertulis kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui website pengaduan, aplikasi lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan Kementerian dengan tujuan pemblokiran tanah guna mengantisipasi agar tidak terdapat AJB lain.
Bagaimana cara menuntut pengembalian