Dijawab tanggal 2023-07-11 12:43:05+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
- Bahwa hubungan hukum antara saudara dengan saudara Sugianto merupakan hubungan keperdataan berupa perjanjian hutang piutang .
- Bahwa oleh karena perjanjian utang piutang antara saudara dan saudara Sugianto merupakan perjanjian yang sah secara hukum berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan sayarat - sah perjanjian sebagai berikut :- cakap, sepakat, halal, perihal tertentu.
- Maka Jaksa Pengacara Negara berpendapat bahwa terkait peristiwa yang saudara alami tidak dapat dibawa keranah pidana berdasarkan undang - undang nomor 39 tahun 1999 yang menyatakan : tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
- Bahwa sesuai dengan pendapat dan pertimbangan berdasarkan hukum maka saudara tidak perlu khawatir akan dipidana karena pebuatan saudara ini merupakan wanprestasi dan bukan merupakan perbuatan tindak pidana, saran kami JPN meskipun perbuatan saudara itu bukan merupakan perbuatan tindak pidana, namun saudara harus tetap wajib membayarkan kewajiban saudara sesuai dengan apa yang saudara perjanjian, dan sebaik saudara beritikat baik dan membicarakan, menginformasikan kepada saudara Sugianto bahwa saudara akan membayar semua utang saudara.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487