Jika orang yang meninggal dunia meninggalkan hutang Bagaimana hukum melunasinya dan siapa yang wajib membayar hutangnya?
Trimakasih telah menghubungi halo JPN
Apabila orang yang meninggal memiliki utang yang amat banyak, dan tidak meninggalkan aset yang cukup, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang. Namun apabila ahli waris menghendaki untuk membayar utang, maka hukumnya sah-sah saja.
Bagaimana cara menuntut pengembalian