Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-23 08:31:13
Hutang Piutang
DATA PRIBADI DIPINJAM UNTUK HUTANG ORANG LAIN

Sebelum memutuskan untuk fokus dengan keluarga dulunya saya bekerja di salah satu perusahaan yg berada di Kulon Progo. Saat masih bekerja, teman sekantor saya atas sepengetahuan dan seizin saya pada bulan Februari tahun 2020 mengajukan kredit di bank dengan menggunakan nama saya, dan oleh karena teman saya meminta bantuan saya dan berjanji akan melakukan pembayaran setiap bulannya kepada pihak bank maka saya menyetujuinya, dan menurut pernyataan teman saya dia telah mencicil tiap bulan hutang tersebut.

Bahwa pada tahun 2023 saya terekejut karna saya mendapat teguran dari pihak bank, yang menyatakan bahwa saya telah kurang lebih dua tahun tidak melakukan pembayaran cicilan hutang.
lalu apa langkah yang saat ini harus saya ambil, untuk menyelesaikan masalah ini, sedangkan saya pribadi tidak pernah menggunakan sama sekali uang pinjaman dari bank tersebut.

Dijawab tanggal 2023-05-23 16:12:43+07

Utang piutang adalah salah satu bentuk perjanjian, dimana syarat sahnya perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata:

kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.

Terkait dengan ketentuan di atas,  bahwa tertulis atau tidaknya suatu perjanjian tidak menjadi syarat sahnya perjanjian. Sehingga, jika Anda tidak membuat perjanjian utang piutang tertulis dengan teman Anda, hal ini tidak mempengaruhi syarat sahnya perjanjian.

Sebab pada dasarnya perjanjian yang telah dibuat para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata atau yang dikenal dengan sebutan asas kebebasan berkontrak.


Oleh karena itu, apabila temam Anda tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman uang, Anda selaku pihak yang meminjamkan uang dapat menggugat teman Anda secara perdata atas dasar wanprestasi.

Oleh karena itu, apabila teman Anda hingga kini belum mengembalikan uangnya dan sulit dihubungi, kami menyarankan kepada Anda untuk memberikan somasi kepada temam Anda untuk segera melaksanakan kewajibannya mengembalikan uang yang teman anda pinjam di bank dengan atas nama anda, melalui surat tertulis yang dikirimkan ke alamat rumahnya.

Dalam hal setelah diberikan waktu ia tetap tidak membayar utangnya, Anda dapat menggugat secara perdata ke pengadilan atas dasar wanprestasi.
Sedangkan terhadap nama anda yang dipakai untuk berhutang d bank, terhadap hutang tersebut wajib segera anda selesaikan, agar tidak meinimbulkan masalah hukum bagi diri anda sendiri

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KULONPROGO
Alamat : Jl. Sugiman, Wates, Kulon Progo, DIY
Kontak : 816226132

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.