Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-16 13:58:25
Hutang Piutang
ATURAN HUKUM TERKAIT GAJI DAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI KARYAWAN

saya adalah karyawan toko elektronik di mataram, sistem gaji tempat saya bekerja yakni mingguan nah setiap masuk bulan ramadhan kami yang bekerja pada toko tersebut menerima Tunjangan Hari Raya dengan hitungan gaji mingguan. apakah bisa kami mengadukan sistem hitungan THR tersebut ? kalau bisa kemana dan bagaimana kami mengadukan hal tersebut.

terima kasih. 

Dijawab tanggal 2023-05-19 07:47:45+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

Sebelum menjawab pertanyaan saudara terlebih dahulu kami ingin mengansumsikan bahwa anda bekerja lebih dari satu tahun masa kerja. Dengan demikian seharusnya THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah/gaji. Penting untuk diketahui bahwa betul adanya bahwa perusahaan dapat mengatur ketentuan lain mengenai besaran THR dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”), perjanjian kerja bersama (“PKB”), atau kebiasaan. Namun, hal tersebut berlaku dengan syarat besarnya THR yang diatur tersebut lebih besar dari nilai THR yang ditetapkan dalam Permenaker 6/2016. Dari ketentuan-ketentuan tersebut, setidaknya dapat ditarik dua kesimpulan mengenai besarnya nilai THR:

  1. THR diberikan sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, dan bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan mendapat THR secara proporsional (prorata).
  2. Besarnya nilai THR bisa ditentukan lain sesuai PK, PP, atau PKB atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan yang bersangkutan, hanya jika PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut menentukan nilai THR lebih besar dari ketentuan dalam poin a.

Permenaker 6/2016 mengatur ketentuan sanksi apabila pengusaha tidak membayar THR 1 kali dalam 1 tahun dan jika pembayaran THR tersebut tidak sesuai ketentuan. Adapun sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif.

Tentang sanksi administratif lebih lanjut, sanksi-sanksi yang dapat dikenai, antara lain:

  1. teguran tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha;
  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  4. pembekuan kegiatan usaha.

Kemudian, solusi untuk kasus yang dialami, Anda dapat melaporkan perihal THR yang tidak sesuai ini kepada Posko Pengaduan Pembayaran THR 2023 dan melakukan penyelesaian perselisihan.

Menaker Ida Fauziyah dalam SE Menaker 2/2023 menerangkan bahwa untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui laman Posko THR Kemenaker.

Kemudian, apabila Anda merasa jumlah THR dipotong itu melanggar hak Anda sebagai pekerja, maka ini berarti telah terjadi perselisihan hak antara Anda dengan pengusaha. Adapun langkah yang dapat Anda tempuh jika terjadi perselisihan hak adalah sebagai berikut:

  1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.

Tripartit dalam perselisihan hak dapat dilakukan dengan mediasi hubungan industrial. Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

  1. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Demikian jawaban dari kami terkait kasus THR tidak dibayar penuh sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MATARAM
Alamat : Jl. Dr. Sudjono Lingkar Selatan Kota Mataram
Kontak : 87860605752

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.