saya adalah karyawan toko elektronik di mataram, sistem gaji tempat saya bekerja yakni mingguan nah setiap masuk bulan ramadhan kami yang bekerja pada toko tersebut menerima Tunjangan Hari Raya dengan hitungan gaji mingguan. apakah bisa kami mengadukan sistem hitungan THR tersebut ? kalau bisa kemana dan bagaimana kami mengadukan hal tersebut.
terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Sebelum menjawab pertanyaan saudara terlebih dahulu kami ingin mengansumsikan bahwa anda bekerja lebih dari satu tahun masa kerja. Dengan demikian seharusnya THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah/gaji. Penting untuk diketahui bahwa betul adanya bahwa perusahaan dapat mengatur ketentuan lain mengenai besaran THR dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan. Namun, hal tersebut berlaku dengan syarat besarnya THR yang diatur tersebut lebih besar dari nilai THR yang ditetapkan dalam Permenaker 6/2016. Dari ketentuan-ketentuan tersebut, setidaknya dapat ditarik dua kesimpulan mengenai besarnya nilai THR:
Permenaker 6/2016 mengatur ketentuan sanksi apabila pengusaha tidak membayar THR 1 kali dalam 1 tahun dan jika pembayaran THR tersebut tidak sesuai ketentuan. Adapun sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif.
Tentang sanksi administratif lebih lanjut, sanksi-sanksi yang dapat dikenai, antara lain:
Kemudian, solusi untuk kasus yang dialami, Anda dapat melaporkan perihal THR yang tidak sesuai ini kepada Posko Pengaduan Pembayaran THR 2023 dan melakukan penyelesaian perselisihan.
Menaker Ida Fauziyah dalam SE Menaker 2/2023 menerangkan bahwa untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui laman Posko THR Kemenaker.
Kemudian, apabila Anda merasa jumlah THR dipotong itu melanggar hak Anda sebagai pekerja, maka ini berarti telah terjadi perselisihan hak antara Anda dengan pengusaha. Adapun langkah yang dapat Anda tempuh jika terjadi perselisihan hak adalah sebagai berikut:
Tripartit dalam perselisihan hak dapat dilakukan dengan mediasi hubungan industrial. Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
Demikian jawaban dari kami terkait kasus THR tidak dibayar penuh sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta