Permasalahan HGU PTPN XIII
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:.
Terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) pengaturannya terdapat dalam eraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 dan Permen ATR No.16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan menetri agraria/ kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan pelaksana peraturan pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Namun jika terdapat sengketa dalam HGU tersebut Proses selanjutnya yang dapat dilaksanakan adalah pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp