1.shm -+600 meter di Mijen wonolopo Semarang.
-Tidak saya jual,bila satu milyar silakan,tapi pembeli merayu mertua dengan berbagai cara/1000 cara :
-tidak pasarannya
-gratifikasi
-uang muka
-memusuhi menantu dan anak
-interfensi istri
2.hm -+3000 meter/ sawah klaten
-Hutang pd renternir/pihak ketiga entah siapa 40.000.000 yg punya uang pingin segera uang dikembalikan buat perlu,dan saya sakit dengan diaknosa hmd , tergodalah spykologis orang tua dan semua untuk menjual SHM -+/3.000
3.shm 80+rumahnya Boyolali pulisen
Ada tiga harga penawaran :
Harga 1.Rp.100.000.000 ,2.Rp.125.000.000 untuk orang luar Pulisen. 3.Rp.250.000.000 untuk orang dalam
-Kepastian hatinya pasti yg Rp.100.000.000 shm tidak saya lepas.
-Tak mungkin dia berani harga Rp.250.000.000,-dgn wajar .
-Rp.125.000.000,- Pasti tidak wajar dalam mendapatkan sertifikatnya dan baliknamanya ..mohon untuk disidiq.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn
Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/ instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/ Daerah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Bahwa uraian yang saudara sampaikan, masuk pada ranah bidang tindak pidana umum sehingga bukan tupoksi kami untuk menjawab.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos PelayananHukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp