selamat sore.
Saya bermaksud melakukan penagihan hutang, namun yang berhutang tidak mau membayar meskipun telah dilakukan penagihan berkali-kali. Mohon saran langkah apa yang harus saya ambil agar yang bersangkutan mau membayar utangnya?
Terima kasih atas pertanyaan yang telah anda sampaikan,
Pertama-tama akan kami uraikan terlebih dahulu tentang pengertian utang.
Utang adalah bentuk kredit atau pinjaman, baik tunai maupun surat berharga guna memenuhi kebutuhan. Pinjaman atau hutan wajib untuk dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati dengan besaran tergantung dari masing-masing kebutuhan individua atau perusahaan.
Lalu bagaimana jika si berhutang tidak mau melakukan kewajibannya yaitu melunasi hutangnya?
Perlu diketahui bahwa Utang Piutang merupakan hubungan Perdata antara yang memberi hutang dengan yan berhutang sehingga ada di bawah naungan Hukum Perdata dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) bab XIII Pasal 1754, Pasal 1338.
Adapun upaya upaya yang dapat dilakukan, yaitu Memberikan teguran atau somasi jika tetap diabaikan maka disarankan untuk Mengajukan gugatan ke Pengadilan
Mengapa harus gugatan ke Pengadilan? Karena hanya berdasarkan putusan pengadilanlah pihak yang memberikan hutang dapat melakukan peyitaan atau perampasan asset untuk menutupi kerugian yang dialami oleh si pemberi hutang akibat dari kelalaian si berhutang.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp