Dijawab tanggal 2023-03-14 16:42:14+07
Peradilan yang berhak mengadili apabila ada permasalahan terkait tanah yaitu :
- Apabila terkait masalah sengketa hak kepemilikan atas tanah maka yang berhak mengadili adalah PERADILAN UMUM (pengadilan Negeri) dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
- Apabila terkait keabsahan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik maka yang berhak mengadili adalah PENGADILAN TATA USAHA NEGARA untuk pembatalan SK dan Sertifikat Hak yang telah terbit
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SULAWESI TENGGARA
Alamat : Jl. A. Yani No 4 Kelurahan Pundambea Kecamatan Kadia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara
Kontak : 085242093474