Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-09 14:07:22
Pertanahan
TANAH

Jika ada permasalahan terkait pertanahan peradilan manakah yang berhak mengadilinya?

Dijawab tanggal 2023-03-14 16:42:14+07

        Peradilan yang berhak mengadili apabila ada permasalahan terkait tanah yaitu :

  • Apabila terkait masalah sengketa hak kepemilikan atas tanah maka yang berhak mengadili adalah PERADILAN UMUM (pengadilan Negeri) dengan gugatan perbuatan melawan hukum  (PMH).
  • Apabila terkait keabsahan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik maka yang berhak mengadili adalah PENGADILAN TATA USAHA NEGARA untuk pembatalan SK dan Sertifikat Hak yang telah terbit 
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SULAWESI TENGGARA
Alamat : Jl. A. Yani No 4 Kelurahan Pundambea Kecamatan Kadia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara
Kontak : 085242093474

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.