Dijawab tanggal 2023-03-16 12:37:54+07
Terima Kasih atas Pertanyaan yang saudara sampaikan, pertama-tama kami akan menerangkan terkait kepengurusan sertifikat tanah oleh ahli waris, yaitu :
Sebagaimana diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997). Berikut langkah-langkahnya:
- Jika mengenai warisan, yang harus dilakukanpertama kali adalah mengurus surat kematian.
- Bagi warga negara Indonesia (WNI) membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Lurah yangdikuatkan oleh Camat, dan bagi WNI keturunan membuat Akta Waris di Notaris.
- Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, para ahli waris datang ke Kantor Pertanahandan menyerahkan: a. surat kematian ibu Anda; b. surat tanda bukti sebagai ahli waris; c. surat keterangan Kepala Desa/Kelurahanyang menyatakan bahwa ibu Anda menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lamasebagaimana dimaksud Pasal 24 PP24/1997; dan d. surat keterangan yang menyatakan bahwabidang tanah yang bersangkutan belumbesertifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yangjauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengandikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.
- Pembuktian dan Pembukuan Hak Atas Tanah Penguasaan tanah tanpa adanya gangguan dari orang lain sebagaimana merupakan dasar kuat untuk pembuktian dan pembukuan hak atas tanah terkait, karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembukuan dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaanfisik bidang tanah selama 20 tahun ataulebih secara berturut-turut oleh pemohonpendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat: a. penguasaan dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, sertadiperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya. b. penguasaan tersebut baik sebelum maupunselama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat ataudesa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
- Setelah jangka waktu pengumuman berakhir, data fisik dan data yuridis yang diumumkan tersebut oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik disahkan dengan suatu berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri. Berita acara pengesahan tersebut kemudian yang akan menjadi dasar untuk: a. pembukuan hak atas tanah yangbersangkutan dalam buku tanah; b. pengakuan hak atas tanah; c. pemberian hak atas tanah.
Surat Keterangan Tanah (SKT) adalah hak atas tanah berupa surat-surat yang dibuat dengan berbagai ragam bentuk yang ditujukan untuk menciptakan bukti tertulis dari objek atau bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat, namun setelah UUPA lahir dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hanya sertifikat hak atas tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, oleh karena itu SKT masih dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah, sehingga apabila adanya SKT lain yang terbit diatas tanah saudara maka segera berkoordinasi dan di cek di buku register desa, karena biasanya di Pemerintahan Desa setempat terdapat buku register Surat Keterangan Tanah (SKT), sehingga masing-masing pihak akan mengetahui riwayat penguasaan tanah tersebut.
untuk lebih jelasnya, agar kiranya saudara dapat mengunjungi Pos Pelayanan Hukum kami di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, pelayanan hukum akan dilakukan secara gratis. Terima kasih
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BENGKULU UTARA
Alamat :
Kontak :