Saya seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan teknologi.akhir akhir ini saya merasa jam kerja yang berlebihan,kurangnya dukungan dari atasan, dan ketidakadilan dalam sistem penggajian.
Saya memutuskan bahwa saya perlu menghadapi masalah ini dan mencari solusi agar dapat bekerja dalam kondisi yang lebih adil dan nyaman.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur).
Dala pasal 78 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, serta pasal 28 dan 29 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menegaskan beberapa syarat pemberlakukan waktu kerja lembur (Peraturan Pemerintah No. 35/2021), yakni:
Demikian penjelasan kami terhadap waktu lembur dalam bekerja. Sebaiknya saudara membicarakan secara baik-baik mengenai hal tersebut kepada perusahaan. Jika pihak perusahaan tetap menerapkan aturan yang terindikasi melanggar hukum tersebut, saudara dapat melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan yang melingkupi wilayah tempat saudara bekerja.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian