Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-27 19:53:56
Pertanahan
WANPRESTASI

pada awalnya saya pada tanggal 23 Desember 2021 datang ke Toko Samsung Experience Store Jl. Damar No.34-35 Padang bermaksud untuk memesan jam tangan pintar yaitu Samsung Watch dan pada saat itu sy dilayani oleh sales bernama Muhammad Ariswandi panggilan Aris yang merupakan sales toko. Oleh karena pada hari itu Samsung Watch yang ingin dipesan sy belum ready maka sy diminta untuk menunggu beberapa hari dan Aris akan mengabari apabila telah tersedia.
Aris adalah sales/promoter Samsung yang direkrut oleh PT Karya Sukses Kreasi (PT Kasuka) yang merupakan agen resmi brand Samsung dan ditempatkan di Toko Samsung Experience Store.
Setelah mendapat informasi dari Aris bahwa Samsung Watch ada ready maka pada tanggal 28 Desember 2021 sy kembali mengunjungi Toko Samsung Experience Store dan bertemu Aris, saat itu sy membeli 1 (satu) unit Samsung Watch 4 seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan memesan 16 (enam belas) unit Samsung Watch dengan total harga sebesar Rp.51.700.000,- (lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sy membayar DP sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sy ada menerima bukti/nota pembayaran serta stempel toko.
Bahwa 16 (enam belas) unit Samsung Watch yang dipesan oleh sy adalah total seharga Rp.51.700.000,- (lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan sudah sy bayar sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
- Tanggal 6 Januari 2022?Rp.41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah), sy ada menerima bukti/nota pembayaran serta stempel toko;
- Tanggal 7 Januari 2022?Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) via transfer bank ke rekening Aris;
- Tanggal 10 Januari 2022?Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah), via transfer bank ke rekening Aris.?
Sehingga total uang pembayaran yang dilakukan sy untuk pesanan Samsung Watch adalah sejumlah Rp.51.300.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar setelah barang diserahkan oleh toko.
Lalu sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 Samsung Watch yang dipesan sy belum juga sampai dan selalu dijanjikan oleh Aris sehingga sy datang ke Toko Samsung Experience Store untuk menanyakan langsung pesanan sy tersebut dan pihak toko mengatakan tidak mengetahui adanya pesanan dari sy.
Lalu untuk memastikan barang yang telah dibayar oleh sy, sy telah berusaha menghubungi Aris tetapi Aris tidak dapat dihubungi dan nomor handphone sy telah diblokirnya, dan sy juga telah mengkonfirmasi ke pihak toko kemudian pihak toko menghubungi Aris untuk mempertanggungjawabkan uang sy untuk pembelian Samsung Watch yang tidak disetorkannya ke toko tetapi Aris mengatakan bahwa uang sy tersebut telah habis untuk keperluan pribadinya.
Lalu sy juga telah menyampaikan somasi 1 (pertama) kepada  Toko Samsung Experience Store selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap uang sy, namun tidak ada tanggapan dari pihak toko.
Oleh karena tidak ada iktikad baik dari Aris maupun Toko Samsung Experience Store untuk menyelesaikan permasalahan ini, sy melaporkan kepada BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Padang dan menggugat Toko Samsung Experience Store sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh salesnya pada tanggal 10 Mei 2022, dan telah diputus oleh BPSK dengan Nomor : 14/PTS/BPSK-PDG/ARBT/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022, yang amar putusannya berbunyi :

MEMUTUSKAN
1. ?Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. ?Memerintahkan kepada pihak Tergugat Samsung Experience Store (SES) secara bersama dengan PT Kasuka untuk melakukan penggantian atas seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.51.300.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah)”.

Sampai saat ini pihak toko tidak melaksanakan putusan BPSK tersebut dan sy juga telah menyampaikan putusan BPSK tersebut kepada Pengadilan Negeri Padang untuk menanyakan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengeksekusi putusan BPSK tersebut namun pihak Pengadilan menyatakan bahwa tidak ada kekuatan eksekutorial atas putusan BPSK tersebut dan menyarankan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Apa tindakan yang dapat sy lakukan agar sy memperoleh kembali uang yang sudah dibayarkan kepada Toko Samsung Experience Store melalui Aris sejumlah Rp.51.300.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut atau sy dapat menerima barang berupa Samsung Watch senilai jumlah uang yang telah sy transfer tersebut?

Dijawab tanggal 2023-03-30 08:29:10+07

Kami mengucapkan terima kasih kepada saudara yang telah memercayai kami untuk mencari solusi yang terbaik terkait permasalahan saudara.

Terhadap permasalahan yang dihadapi pemohon, tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (JPN) menyarankan sebagai berikut :

  1. Agar saudara terlebih dahulu menyampaikan somasi 2 (kedua) dan somasi 3 (ketiga) kepada Aris/Toko Samsung Experience Store dengan menyampaikan tembusannya kepada kantor pusat Samsung agar kantor pusat Samsung mengetahui dan memberikan teguran kepada Toko Samsung Experience Store dan juga mengirimkan tembusannya ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
  2. Jika somasi tidak ditanggapi oleh Aris/ Toko Samsung Experience Store maka saudara dapat melakukan upaya hukum sebagai berikut : 

a. Upaya hukum perdata :

Karena putusan BPSK tidak mempunyai kekuatan eksekutorial maka sebaiknya saudara mengajukan gugatan sederhana (nilai kerugian yang dialami saudara kurang dari Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)) ke Pengadilan Negeri Padang Kelas 1 A, dengan pihak Tergugat 1 Toko Samsung Experience Store, Tergugat 2 Muhammad Ariswandi panggilan Aris, dan Turut Tergugat PT Karya Sukses Kreasi (PT Kasuka) (selaku perusahaan tenaga kerja (outsourching) yang harus bertanggung jawab dengan tenaga kerja yang disalurkannya).

saudara sebaiknya meminta sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap barang-barang milik Tergugat untuk jaminan kepastian pengembalian kerugian saudara.

b. Upaya hukum pidana :

saudara dapat melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Aris dan Toko Samsung Experience Store, dengan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 372 KUHPidana, dengan konsekuensi saudara tidak mendapatkan penggantian kerugian atas uang yang telah diserahkannya tetapi hanya memberikan efek jera (pidana) kepada pelaku.

Demikian jawaban dari kami, jika saudara kurang puas atau kurang mengerti penjelasan di atas, saudara dapat langsung datang ke Kantor Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar saudara bisa berkonsultasi langsung dengan Jaksa Pengacara Negara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SUMATERA BARAT
Alamat : Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 4 Flamboyan Baru, Kec. Padang Barat., Kota Padang, Sumatera Barat
Kontak : 85284807694

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.