Dijawab tanggal 2023-03-02 12:33:08+07
Atas permasalahan yang dipertanyakan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil merupakan Keputusan TUN karena memenuhi unsur Keputusan TUN dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009, yaitu :
- Tertulis yaitu berisi tulisan yang dapat dibaca dalam bentuk surat.
- Dikeluarkan oleh Badan/ Pejabat TUN yaitu dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional.
- Berisi Tindakan Hukum TUN berupa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pemberian hak tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Aparat Sipil Negara.
- Bersifat Konkrit yaitu khusus mengatur terkait pemberhentian sebagai pegawai.
- Bersifat Individual, ditujukan kepada orang yang namanya tertera di dalam surat tersebut.
- Bersifat final, Tidak memerlukan persetujuan instansi lain karena BKN adalah badan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Aparat Sipil Negara.
- Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang/ badan hukum perdata. Akibat hukum dari dikeluarkannya surat tersebut adalah orang yang namanya tertera dalam surat tersebut tidak lagi memiliki hak dan kewajiban selaku Aparat Sipil Negara.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BADUNG
Alamat :
Kontak :