Jika seorang nasabah kredit di bank meninggal dunia, apakah hutang di bank hanggus atau tetap berjalan?
Terimakasih atas kepercayaannya telah menggunakan aplikasi Layanan Hukum Halo JPN
Kami akan membantu menjawab permasalahan tersebut
Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Dan apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1)Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Sebagaimana dikemukakan pula oleh J. Satrio, S.H. dalam bukunya Hukum Waris (hal. 8), bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.
Walaupun memang, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (lihat Pasal 1045 KUHPerdata). Dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (lihat Pasal 1058 KUHPerdata). Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (lihat Pasal 1100 KUHPerdata).
Kembali pada perjanjian kredit antara debitur dengan perusahaan pembiayaan. Pada intinya, pada perjanjian kredit atau utang piutang tersebut berlaku hal yang sama sebagaimana telah kami kemukakan di atas. Jadi, tidak ada istilah pemutihan atau penghapusan utang apabila debitur meninggal. Terhadap utang, debitur maupun ahli warisnya tetap harus berusaha untuk melunasinya.
Apabila peminjam meninggal dunia, tentu ada beberapa hal yang harus diketahui oleh para ahli waris. Yang pasti, kamu harus mengetahui terlebih dahulu apakah ada pinjaman yang tertinggal dari nasabah tersebut atau tidak. Untuk selanjutnya, berikut beberapa hal yang perlu diketahui.
Lantas, bagaimana jika nasabah bank BRI meninggal dunia? Nah, jika nasabah debitur penerima pinjaman BRI meninggal dunia, ketahui dulu apakah masih ada pinjaman yang belum diselesaikan. Selanjutnya, pihak keluarga atau ahli waris harus segera menandatangani kantor bank yang memberikan pinjaman kredit tersebut.
Selanjutnya, kamu juga harus mengkonfirmasikan ke pihak bank bahwa nasabah tersebut telah meninggal dunia. Ada baiknya jika kamu juga membawa surat keterangan yang mendukung, seperti akta atau surat kematian dari instansi terkait.
Setelah mengonfirmasikan nasabah tersebut meninggal dunia, pastikan kamu juga harus mengonfirmasikan berapa banyak nilai sisa pinjaman yang masih ditagihkan. Dengan demikian, pihak keluarga dapat mengetahui secara detail nilai pinjaman yang tersisa dan bagaimana langkah-langkah klaim asuransi kematian pinjaman bank BRI selanjutnya.
Seperti yang telah kita tahu, warisan yang jatuh pada ahli waris sejatinya tidak hanya berkaitan dengan jumlah harta, namun juga berbagai hutang piutang yang dimiliki. Dengan begitu, nilai sisa pinjaman wajib diketahui supaya bisa dilunasi.
Jika sudah mengetahui sisa nilai pinjaman, kamu juga harus mencari tahu apakah pinjaman kredit yang dimiliki oleh nasabah sudah di-cover oleh asuransi atau tidak. Dengan begitu akan jelas, apakah ahli waris harus melunasi pinjaman tersebut atau tidak.
Kalau ada asuransi pada pinjaman tersebut, maka secara otomatis kredit tersebut dianggap lunas karena sudah di-cover oleh asuransi sepenuhnya. Berbeda jika pinjaman tersebut tidak ada asuransinya, maka ahli waris berkewajiban untuk melunasi pinjaman sesuai sisa nilai yang dimiliki.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, apabila masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami pada Kantor Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.
Apa sanksi hukum bagi pihak perusahaa
Bagaimana pengaruh pernikahan dini te
Sepasang suami istri meninggalkan emp