Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-12 10:39:15
Hutang Piutang
APAKAH SEBUAH PIUTANG MEMPUNYAI MASA DALUARSA UNTUK DITAGIHKAN MENURUT HUKUM?

Dalam Pasal 1946 KUH Perdata disebutkan bahwa, daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.

Mengenai lewat waktu atau daluwarsa ini diatur dalam Pasal 1946 sampai dengan Pasal 1993 KUH Perdata. Adapun, ketentuan mengenai daluwarsa yang menjadi alasan untuk dibebaskan dari suatu kewajiban diatur secara rinci pada Pasal 1967 s.d. 1977 KUH Perdata.

Menurut Pasal 1967 KUH Perdata, semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada iktikad buruk.

Dengan lewatnya waktu 30 tahun itu maka hapuslah perikatan hukum dan tinggallah perikatan bebas (natuurlijk verbintenis), yaitu suatu perikatan yang boleh dipenuhi oleh debitur, tetapi tidak dapat dituntut oleh kreditur melalui pengadilan.

Dijawab tanggal 2023-05-11 13:06:42+07

 

perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih. Sedangkan menurut Subekti, perjanjian adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Selain itu, Subekti juga menjelaskan bahwa perjanjian merupakan bentuk konkrit dari perikatan, dan perikatan merupakan bentuk abstrak dari perjanjian. Hal tersebut dapat diartikan adanya hubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak dan kewajiban, yakni suatu hak untuk menuntut sesuatu dan sebaliknya suatu kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Pasal 1313 KUHPerdata memberikan pengertian tentang perjanjian atau overeenskomst sebagai berikut:

Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Dalam perjanjian, kata sepakat adalah salah satu syarat sahnya perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KAMPAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.