Apakah suatu perjanjian dapat dilakukakan perubahan dan apa yg menjadi dasar hukumnya?
Terima Kasih telah mengunjungi website Halo JPN Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Atas pertanyaan saudara apakah dapat dilakukan perubahan terhadap suatu perjanjian dan apa yang menjadi dasar hukumnya.
Penjelasan :
Dalam suatu perjanjian terdapat para pihak yang sepakat mengadakan perjanjian. Suatu perjanjian dapat dilakukan perubahan selama telah diatur dalam perjanjian itu sendiri. Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 1338 Ayat (2) KUHPerdata yang mengatur bahwa:
Suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu
Namun apabila di dalam perjanjian tersebut tidak diatur terkait perubahan perjanjian, maka perubahan atas perjanjian tersebut tetap dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut telah sepakat untuk melakukan perubahan. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian yaitu sebagai berikut :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
Bagaimana cara menuntut pengembalian