Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-02 10:10:50
Hutang Piutang
PEEUBAHAN PERJANJIAN

Apakah suatu perjanjian dapat dilakukakan perubahan dan apa yg menjadi dasar hukumnya?

Dijawab tanggal 2023-03-02 14:58:02+07

Terima Kasih telah mengunjungi website Halo JPN Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Atas pertanyaan saudara apakah dapat dilakukan perubahan terhadap suatu perjanjian dan apa yang menjadi dasar hukumnya.

Penjelasan :

Dalam suatu perjanjian terdapat para pihak yang sepakat mengadakan perjanjian. Suatu perjanjian dapat dilakukan perubahan selama telah diatur dalam perjanjian itu sendiri. Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 1338 Ayat (2) KUHPerdata yang mengatur bahwa:

“Suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu” 

Namun apabila di dalam perjanjian tersebut tidak diatur terkait perubahan perjanjian, maka perubahan atas perjanjian tersebut tetap dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut telah sepakat untuk melakukan perubahan. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian yaitu sebagai berikut :

         “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang “
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GORONTALO UTARA
Alamat : Jalan Kasmat Lahay, Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara
Kontak : 82142570174

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.