siang pak jaksa, saya punya temen 1 kontrakan sering minjem barang-barang sayo tanpa izin, kadang yang dipinjam waktu sayo butuh tapi dio dak ijin ke sayo, kiro2 boleh dak kayak gitu pak? apo yang harus sayo lakuin untuk ingatin dio ni supaya ijin dlu, makasi pak.
yang sering dio pinjam tu motor pak kalo sayo kerjo
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Perbuatan meminjam barang tanpa izin masuk dalam ranah hukum perdata dan hukum pidana. Khususnya pada hukum perdata, perbuatan itu diklasifikasikan sebagai besit dengan iktikad buruk dan pemilik dapat menuntut pengembalian barang tersebut dengan keadaan sebagaimana adanya
Berdasarkan pertanyaan saudara, apa yang teman saudara lakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai besit dalam hukum perdata.
Besit diartikan sebagai kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya. Hal ini berdasarkan Pasal 529 KUHPerdata yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.
Besit dibagi menjadi 2, yaitu: (Pasal 530 KUH Perdata)
Berdasarkan penjelasan saudara, dikarenakan teman saudara berniat untuk meminjam, namun tanpa izin dan ia mengetahui bahwa barang tersebut milik saudara, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai besit dengan iktikad buruk.
Sebagai pemegang hak milik atas barang, saudara mempunyai hak untuk menuntut teman saudara supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya. (Pasal 574 KUH Perdata)
Selain hak untuk menuntut pengembalian sebagaimana telah dijelaskan di atas, saudara juga berhak atas hal-hal berikut ini dari teman saudara: (Pasal 579 KUH Perdata)
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta