Orang tua saya memiliki tunggakan kartu kredit dan KTA sejumlah total hampir Rp150 juta, karena bisnis orang tua saya bangkrut setelah mengalami mis-manajemen. Saya sendiri hanya wirausaha dengan penghasilan 3 jutaan per bulan. Saya menemani orang tua saya bernegosiasi dengan setiap bank yang memberi kartu kredit dan KTA kepada orang tua saya. Pada saat negosiasi, pihak bank menanyakan nama dan nomor telepon saya. Pertanyaannya: Apakah bank berhak menuntut tanggung jawab saya untuk membayar hutang orang tua saya? Saya kuatir bank akan mengalihkan hutang tersebut kepada saya padahal saya tidak punya kemampuan sama sekali. Apakah bank punya hak untuk menyita aset orang tua saya? Bagaimana dengan aset pribadi saya? Terima kasih.
Terimakasih kepada Bpk/ibu telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda.
Dalam hal ini, hubungan hukum yang ada adalah antara bank dengan orang tua anda. Oleh karena itu, menurut kami, bank tidak dapat menuntut Anda untuk membayar hutang-hutang orangtua Anda. Lain halnya apabila Anda telah setuju untuk menjadi penanggung utang orangtua Anda, artinya Anda setuju mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan orangtua Anda, apabila orangtua Anda tidak berhasil memenuhi kewajibannya.
Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perkatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya. (pasal 1820 KUHPerdata).
dalam hal Anda setuju untuk menjadi penanggung orangtua Anda, maka bank dapat menagih pelunasan utang orangtua Anda tersebut kepada Anda.
Mengenai penyitaan terhadap harta orangtua Anda, bank tidak memiliki hak untuk melakukan penyitaan tersebut. Hal ini karena jenis utang orangtua Anda, yaitu utang kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA), yang tidak mensyaratkan adanya jaminan untuk menjamin utang tersebut. Dalam hal tidak ada jaminan tersebut, berlaku pasal 1131 KUHPerdata, yaitu segala kebendaan si berutang menjadi jaminan umum untuk perikatan utang-piutangnya Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan
Dalam hal ini, bank selaku kreditur berhak untuk menuntut orangtua Anda atas dasar wanprestasi. Gugatan wanprestasi tersebut sendiri dapat berupa:
1) Pemenuhan perikatan;
2) Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
3) Ganti rugi;
4) Pembatalan persetujuan timbal balik;
5) Pembatalan perikatan dan ganti rugi.
Kembali pada jawaban di atas, bila Anda tidak menjadi penanggung utang orangtua Anda, maka aset Anda tidak bisa disita bank, karena tidak ada hubungan hukum antara Anda dengan bank tersebut. Dalam kasus ini, yang ada adalah hubungan hukum antara orangtua Anda dan bank tersebut, sehingga yang bertanggungjawab atas utang piutang tersebut adalah orangtua Anda.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta