Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-28 12:04:53
Pertanahan
MASALAH TANAH

Saya memiliki tanah sebesar 300 Hektar, sudah sekitar 4 Tahun saya tidak mengunjungi tanah begitu saya mengunjungi tanah saya melihat bahwa ada orang lain tidak di kenal menggusur tanah saya lalu saya bertanya mengapa anda menggusur tanah saya? lalu orang itu menjawab ini tanah saya maka dari itu saya mulai berdebat dengan orang itu tentang sangketa tanah saya mempunyai sertifikat tanah yang sudah di tanda tangain oleh pemerintah setempat dan itu terbukti sah akan tetapi ia juga mempunyai sertifikat, jadi pertanyaan saya bagaimana cara menyelesaikan masalah sangketa tanah ini? mohon izin di jawab


 

Dijawab tanggal 2023-06-07 11:45:07+07

Baik Pak saipul, terima kasih sudah mengunjungi Halo JPN dan memberikan pertanyaan.

Kami akan menjawab pertanyaan bapak terkait masalah tanah tersebut.
Dalam Pasal 570 KUHPerdata disebutkan:
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas,
berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang- undangan. Hak Milik adalah hak turun menurun, terkuat dan
terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Namun untuk badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah dapat mempunyai hak milik berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukkan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (UUPA) berdasarkan hak menguasai negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas tanah
yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum. Hak-hak atas tanah yang dimaksud sebagaimana
Pasal 16 ayat (1) UUPA ialah:
1. hak milik,
2. hak guna-usaha,
3. hak guna-bangunan,
4. hak pakai,
5. hak sewa,
6. hak membuka tanah,
7. hak memungut-hasil hutan,
8. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.
Pemegang hak atas tanah di atas berwenang mempergunakan tanah, termasuk pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.

Batas luas tanah hak milik untuk perorangan atau badan hukum di Indonesia pada dasarnya tergantung
kepada kegunaan atau pemanfaatan dari tanah/lahan terkait, di antaranya sebagai berikut:
1. Tanah Pertanian
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian (Permen ATR/BPN 18/2016), batas
luas penguasaan dan kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan adalah sebagai berikut:
a. tidak padat, paling luas 20 hektar;
b. kurang padat, paling luas 12 hektar;
c. cukup padat, paling luas 9 hektar; atau
d. sangat padat, paling luas 6 hektar.
sedangkan pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk badan hukum sesuai dengan surat keputusan pemberian haknya.
2. Tanah untuk Rumah Tinggal
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal (Kepmen Agraria/BPN6/1998), membatasi agar perolehan hak milik atas tanah untuk rumah tinggal oleh perseorangan tidak lebih dari 5 bidang tanah
yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 meter persegi. Tetapi dalam keputusan menteri tersebut tidak dijelaskan pembatasan kepemilikan tanah untuk rumah tinggal oleh badan hukum.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya batasan luas kepemilikan tanah hak milik di Indonesia tergantung kepada kegunaan dan pemanfaatan tanah tersebut.

Semoga jawaban kami dapat bermanfaat untuk bapak, jika masih ada yang ingin bapak tanyakan, silahkan ditanyakan kembali, terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG LAWAS UTARA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.