Tanah yg kita punya di tempati orang lain dan dijual orang lain, tetapi sertifikat itu atas nama kita, langkah apa yg perlu kami lakukan ketika tanah kami di gugat oleh orang tersebut? Terimakasih
Kami sampaikan terima kasih karena telah berkonsultasi pada website Halo JPN. Atas pertanyaan yang telah disampaikan, kami memberikan jawaban sebagai berikut:
Langkah2x yang bisa Saudara lakukan adalah :
a. menyiapkan dokumen-dokumen atas kepemilikan tanah tersebut (sertifikat tanah, pembayaran PBB, surat keterangan domisili, dan yg lain).
b. melakukan validasi atas dokumen2x tersebut melalui instansi dimana dokumen tersebut dikeluarkan.
c. mendatangi panggilan atas gugatan tersebut pada pengadilan negeri.
d. mencermati isi gugatan yg disampaikan.
e. mempersiapkan saksi-saksi yg mendukung pembuktian saudara atas gugatan tsb.
Bagaimana cara menuntut pengembalian