Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-02-27 19:23:56
Pertanahan
SENGKETA TANAH

Tanah yg kita punya di tempati orang lain dan dijual orang lain, tetapi sertifikat itu atas nama kita, langkah apa yg perlu kami lakukan ketika tanah kami di gugat oleh orang tersebut? Terimakasih

Dijawab tanggal 2023-03-01 10:27:40+07

Kami sampaikan terima kasih karena telah berkonsultasi pada website Halo JPN. Atas pertanyaan yang telah disampaikan, kami memberikan jawaban sebagai berikut:

Langkah2x yang bisa Saudara lakukan adalah :
a. menyiapkan dokumen-dokumen atas kepemilikan tanah tersebut (sertifikat tanah, pembayaran PBB, surat keterangan domisili, dan yg lain).
b. melakukan validasi atas dokumen2x tersebut melalui instansi dimana dokumen tersebut dikeluarkan.
c. mendatangi panggilan atas gugatan tersebut pada pengadilan negeri.
d. mencermati isi gugatan yg disampaikan.
e. mempersiapkan saksi-saksi yg mendukung pembuktian saudara atas gugatan tsb.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TERNATE
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.