Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 14 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-31 10:54:38
Pertanahan
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
  1. Bagaimana konsep mafia tanah? 
  2. Bagaimana seseorang dikatakan melakukan transaksi jual-beli tertutup?
  3. Mengapa transaksi jual-beli oleh mafia tanah bisa terwujud? 
Dijawab tanggal 2023-07-31 16:58:29+07

Terima Kasih telah mengajukan pertanyaan kepada Kami melalui Halo JPN… 

Bersama ini kami akan menjawab pertanyaan Saudara(i) …

  1. Mungkin yang ada maksud pada pertanyaan No. 1 adalah apa yang dimaksud dengan mafia tanah serta bagaimana modus kerjanya..

Bahwa Mafia Tanah adalah sekelompok orang atau badan hukum yang melakukan kejahatan pertanahan untuk menguasai suatu tanah yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain secara melawan hukum. modus kerjanya adalah melakukan kerjasama antara pemilik kepentingan dengan beberapa oknum yang memiliki kewenangan dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang masing-masing mendapatkan keuntungan pribadi jika perbuatan tersebut berhasil dilakukan.

2. Mungkin yang anda maksud pada pertanyaan No. 2 adalah Transaksi Jual beli yang tidak sah, 

Jual beli adalah Adanya kesepakatan atau akad antara dua belah pihak yang bertransaksi. Barang yang ditransaksikan merupakan milik penjual sepenuhnya. Objek yang diperdagangkan bukan barang yang melanggar hukum. 

sehingga ketika transaksi jual-beli yang dilakukan tidak sesuai dengan hal tersebut diatas, maka dapat dikategorikan transaksi yang tidak sah.

3. Transaksi yang dilakukan oleh mafia tanah dapat terwujud karena adanya kerjasama untuk melancarkan perbuatan antara orang perorang atau badan usaha selaku pemilik kepentingan dengan oknum-oknum yang memiliki kewenangan yang prosesnya dilakukan secara tidak sah atau melawan hukum.

 

Terima Kasih…

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JENEPONTO
Alamat : 1. Kantor Kejaksaan Negeri Jenepoonto Jl. Sultan Hasanuddin No. 27 Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto 2. Ruang JPN pada Kantor Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto Lt. 2
Kontak : 82189965301

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.