Terima Kasih telah mengajukan pertanyaan kepada Kami melalui Halo JPN
Bersama ini kami akan menjawab pertanyaan Saudara(i)
Bahwa Mafia Tanah adalah sekelompok orang atau badan hukum yang melakukan kejahatan pertanahan untuk menguasai suatu tanah yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain secara melawan hukum. modus kerjanya adalah melakukan kerjasama antara pemilik kepentingan dengan beberapa oknum yang memiliki kewenangan dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang masing-masing mendapatkan keuntungan pribadi jika perbuatan tersebut berhasil dilakukan.
2. Mungkin yang anda maksud pada pertanyaan No. 2 adalah Transaksi Jual beli yang tidak sah,
Jual beli adalah Adanya kesepakatan atau akad antara dua belah pihak yang bertransaksi. Barang yang ditransaksikan merupakan milik penjual sepenuhnya. Objek yang diperdagangkan bukan barang yang melanggar hukum.
sehingga ketika transaksi jual-beli yang dilakukan tidak sesuai dengan hal tersebut diatas, maka dapat dikategorikan transaksi yang tidak sah.
3. Transaksi yang dilakukan oleh mafia tanah dapat terwujud karena adanya kerjasama untuk melancarkan perbuatan antara orang perorang atau badan usaha selaku pemilik kepentingan dengan oknum-oknum yang memiliki kewenangan yang prosesnya dilakukan secara tidak sah atau melawan hukum.
Terima Kasih
Apa sanksi hukum bagi pihak perusahaa
Bagaimana pengaruh pernikahan dini te
Sepasang suami istri meninggalkan emp