Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-10 14:36:38
Pertanahan
BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH DENGAN KONDISI PENJUAL TENAH MENINGGAL DUNIA

halo JPN, saya ingin menanyakan kepada Jaksa Pengacara Negara perihal saya telah membeli sebidang tanah dan telah terjadi transaksi jual beli, namun belum sempat dilakukan balik nama sertifikat tanah tersebut si penjual sudah meninggal dunia, bagaimana syarat balik nama sertifikat tanah dengan kondisi penjual tenah meninggal dunia?

Dijawab tanggal 2023-03-10 14:39:03+07

Halo Fery Heryawan,

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

bahwa syarat balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) berdasarkan dari laman berjudul Peralihan Hak Jual Beli oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yaitu :

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagian badan hukum;
  • Sertifikat asli;
  • Akta jual beli dari PPAT;
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya;
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Serta permasalahan balik nama sertifikat tanah dengan kondisi penjual tenah meninggal dunia Jaksa Pengacara Negara menjelaskan bahwa jika sudah memiliki AJB yang dibuat oleh PPAT, maka hanya perlu melihat salinan AJB yang memuat identitas penjual dan data yang ada. AJB sendiri merupakan dokumen yang membuktikan sudah ada pengalihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA TASIKMALAYA
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda No. 35 Kota Tasikmalaya
Kontak : 81394250950

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.