halo JPN, saya ingin menanyakan kepada Jaksa Pengacara Negara perihal saya telah membeli sebidang tanah dan telah terjadi transaksi jual beli, namun belum sempat dilakukan balik nama sertifikat tanah tersebut si penjual sudah meninggal dunia, bagaimana syarat balik nama sertifikat tanah dengan kondisi penjual tenah meninggal dunia?
Halo Fery Heryawan,
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
bahwa syarat balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan dari laman berjudul Peralihan Hak Jual Beli oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yaitu :
Serta permasalahan balik nama sertifikat tanah dengan kondisi penjual tenah meninggal dunia Jaksa Pengacara Negara menjelaskan bahwa jika sudah memiliki AJB yang dibuat oleh PPAT, maka hanya perlu melihat salinan AJB yang memuat identitas penjual dan data yang ada. AJB sendiri merupakan dokumen yang membuktikan sudah ada pengalihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp