Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-02-27 15:20:56
Pertanahan
SENGKETA TANAH

Bagaimana penyelesaian sengketa tumpang tindih tanah antara hak atas tanah dengan wilayah pertambangan?

Dijawab tanggal 2023-03-01 10:33:57+07

Kami sampaikan terima kasih karena telah berkonsultasi pada website Halo JPN. Atas pertanyaan yang telah disampaikan, kami memberikan jawaban sebagai berikut: 

penyelesaian atas sengketa tumpang tindih atas kepemilikan lahan dengan wilayah pertambangan:
a. mengundang kedua belah pihak, yaitu pemilik lahan dan usaha pertambangan, dengan didampingi oleh pihak Dinas Perijinan dan kantor pertanahan setempat ;
b. para pihak menyiapkan dokumen atas kepemilikan lahan tersebut beserta dokumen2x penunjang lainnya.
c. melakukan validasi dokumen atas kepemilikan lahan tersebut!
d. meminta kepada Kantor pertanahan setempat untuk melakukan pemeriksaan setempat terkait ketepatan obyek tanah;
e. Setelah diketahui pastinya terhadap titik tumpang tindih lahan, dilakukan musyawarah utk menyelesaikan masalah tsb;
f. jika musyawarah tidak selesai, maka terhadap permasalahan tsb dilakukan gugatan keperdataan;
g. setelah mendapatkan kepastian hukum baru dilakukan pembenahan atau gugatan PTUN.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TERNATE
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.