Bagaimana penyelesaian sengketa tumpang tindih tanah antara hak atas tanah dengan wilayah pertambangan?
Kami sampaikan terima kasih karena telah berkonsultasi pada website Halo JPN. Atas pertanyaan yang telah disampaikan, kami memberikan jawaban sebagai berikut:
penyelesaian atas sengketa tumpang tindih atas kepemilikan lahan dengan wilayah pertambangan:
a. mengundang kedua belah pihak, yaitu pemilik lahan dan usaha pertambangan, dengan didampingi oleh pihak Dinas Perijinan dan kantor pertanahan setempat ;
b. para pihak menyiapkan dokumen atas kepemilikan lahan tersebut beserta dokumen2x penunjang lainnya.
c. melakukan validasi dokumen atas kepemilikan lahan tersebut!
d. meminta kepada Kantor pertanahan setempat untuk melakukan pemeriksaan setempat terkait ketepatan obyek tanah;
e. Setelah diketahui pastinya terhadap titik tumpang tindih lahan, dilakukan musyawarah utk menyelesaikan masalah tsb;
f. jika musyawarah tidak selesai, maka terhadap permasalahan tsb dilakukan gugatan keperdataan;
g. setelah mendapatkan kepastian hukum baru dilakukan pembenahan atau gugatan PTUN.
Bagaimana cara menuntut pengembalian