Dijawab tanggal 2023-03-27 07:44:01+07
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
- Jika dalam suatu sengketa tanah, penggugat (korban) dimenangkan dan tergugat lalu meminta ganti rugi atas suatu barang atau aset lain yang terlanjur dibangun atau ditanam oleh Tergugat di area tanah sengketa maka hal-hal yang harus diperhatikan ialah :
1) jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka tanah tersebut telah resmi milik Penggugat.
2) jika amar putusan tidak menyinggung masalah barang atau aset yang terletak diatas tanah sengketa, maka aset tersebut tetap milik Tergugat dan kedua belah pihak bisa memusyawarahkannya. Misalkan dengan membuat solusi yakni membagi keuntungan atas hasil perkebunan tersebut dengan mempertimbangkan bahwa secara hukum tanah tersebut milik Penggugat dan Tanaman tersebut ditanam oleh Tergugat. Hal ini sesuai asas pemisahan horizontal dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. - BPN harus bertanggung jawab atas tumpang tindihnya sertifikat. Secara prosedural BPN berkewajiban untuk melakukan penelitian ketika diketahui terdapat masalah/ tumpang tindih dalam penerbitan sertifikat. Beberapa hal yang diteliti oleh BPN diantaranya ialah data fisik dan data yuridis yang dalam pelaksanaannya biasanya dilakukan oleh suatu panitia yang dibentuk BPN. Setelah semua penelitian dilakukan, maka BPN berkewajiban untuk membatalkan salah satunya dan mengumumkannya kepada publik.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAKARTA PUSAT
Alamat : Jl. Merpati Blok B. XII No. 5 RW.10, Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10720
Kontak : 81210109948