Assalamualaikum Wr.Wb
Apakah ada dasar hukumnya Pegawai Non ASN pada Pemerintah Daerah untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan apakah iuran BPJS dibayarkan oleh masing-masing Non ASN atau dianggarkan oleh Kantor dimana dia bekerja?
Terima kasih
bahwa kepesertaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (Bukan Aparatur Sipil Negara) ke BPJS Ketenagakerjaan, telah sesuai dengan amanah UU 40 tahun 2004 tentang SJSN, UU 24 tahun 2011.
Di dalamnya, menyebutkan Penahapan Kepesertaan disebutkan bahwa dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, dilakukan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015, termasuk bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan membayar adalah masing-masing Non ASN
Untuk lebih jelasnya dapat datang langsung ke Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru..Terima Kasih
Permisi..
mau bertanya apakah sk w
Assalamualaikum
Saya mau berta
Assalamualaikum
Saya mau berta