Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 10 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-09 12:31:48
Pendirian dan pembubaran PT
DASAR HUKUM BPJS KETENAGAKERJAAN

Assalamualaikum Wr.Wb

Apakah ada dasar hukumnya Pegawai Non ASN pada Pemerintah Daerah untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan apakah iuran BPJS dibayarkan oleh masing-masing Non ASN atau dianggarkan oleh Kantor dimana dia bekerja?

 

Terima kasih…

Dijawab tanggal 2023-12-06 09:14:33+07

bahwa kepesertaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (Bukan Aparatur Sipil Negara) ke BPJS Ketenagakerjaan, telah sesuai dengan amanah UU 40 tahun 2004 tentang SJSN, UU 24 tahun 2011.

“Di dalamnya, menyebutkan Penahapan Kepesertaan disebutkan bahwa dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, dilakukan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015, termasuk bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri,” dan membayar adalah masing-masing Non ASN…

Untuk lebih jelasnya dapat datang langsung ke Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru..Terima Kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.