Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-05 13:12:24
Pendirian dan pembubaran PT
PEMBUBARAN PERUSAHAAN

Selamat siang Bapak/Ibu Jaksa, saya ingin bertanya apa saja syarat dan prosedur untuk pembubaran Perusahan? 

Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-12-07 10:39:58+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudari kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut:
Untuk dapat melakukan pembubaran Perusahaan terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. KTP dan NPWP Direktur dan Komanditer,
2. Akta pendirian sampai perubahan terakhir,
3. Surat Keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir,
4. Notulen/Berita Acara RUPS,
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP),
6. NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan TDP/NIB,
7. Bukti laporan pajak bulanan dan tahunan PT,
8. Prosedur Pembubaran Perusahaan. 


Sesuai dengan Pasal 143 ayat (1) UU PT, kegiatan pembubaran dapat diakui setelah PT tersebut menyelesaikan proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS.
Untuk melakukan proses likuidasi, sebuah PT harus melakukan beberapa tahapan berikut:
1. Melaksanakan RUPS dengan materi acara pembubaran PT dan penunjukkan likuidator untuk menjalankan proses likuidasi,
2. Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditor dan pihak terkait lainnya,
3. Penyelesaian inventaris dan harta kekayaan,
4. Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS,
5. Likuidator melakukan pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar serta memberitahukan kepada menteri terkait pembubaran,
6. Menteri menghapus nama PT dari daftar perseroan, dan
7. Menteri mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI),
8. Dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal dibubarkan, likuidator wajib memberitahukan pembubaran kepada kreditur dan menteri.


Mengingat pembubaran ini ditujukan untuk mengakhiri segala aktivitas dan tanggung jawab dari sebuah Perusahaan, maka penting bagi pemilik atau pendiri untuk memastikan terlebih dahulu terkait kewajiban yang harus dipenuhi termasuk hutang piutang, keuangan internal, perpajakan, dan lain-lain. Sebab, sering kali kendala pembubaran Perusahaan datang dari dalam tubuh perusahaan, seperti misalnya masalah administrasi. Oleh karena itu, sangat dianjurkan menggunakan konsultan hukum yang terpercaya untuk membantu proses pembubaran Perusahaan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BITUNG
Alamat : Kejaksaan Negeri Bitung
Kontak : 81356806777

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.