Selamat siang Bapak/Ibu Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Dumai. Belakangan ini saya berminat untuk membangun sebuah PT perorangan. Namun saya belum tahu apa sajakah syarat yang harus saya penuhi dalam mendirikan PT perorangan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriterian Untuk Usaha Mikro dan Kecil
(PP No 8/2021) menentukan sebagai berikut:
1. PT Perorangan harus didirkan oleh WNI;
2. WNI minimal usia 17 tahun dan cakap hukum;
3. Jumlah pemegang saham hanya satu orang;
4. Pendiri PT Perorangan hanya dapat mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu
tahun.
Pasal 32 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa modal dasar Perseroan paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Namun dalam Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang mengubah pasal 32 ayat (2) UU PT, disebutkan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25%, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian untuk PT Perorangan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian