Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-21 12:11:33
Hutang Piutang
KAWAN MINJEM MINJEM BARANG DAK IZIN SAYA DULU

siang pak jaksa, saya punya temen 1 kontrakan sering minjem barang-barang sayo tanpa izin, kadang yang dipinjam waktu sayo butuh tapi dio dak ijin ke sayo, kiro2 boleh dak kayak gitu pak? apo yang harus sayo lakuin untuk ingatin dio ni supaya ijin dlu, makasi pak.

 

yang sering dio pinjam tu motor pak kalo sayo kerjo

Dijawab tanggal 2023-06-22 18:41:49+07

Berdasarkan pertanyaan saudara Muhammad Febriansyah, apa yang teman pemohon lakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai besit dalam hukum perdata. Besit diartikan sebagai kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya.

Hal ini berdasarkan Pasal 529 KUH Perdata yang berbunyi:
‘’Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri''


Besit dibagi menjadi 2, yaitu: 

  • Besit dalam iktikad baik, yaitu apabila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela di dalamnya, dan
  • Besit dalam iktikad buruk terjadi bila pemegangnya mengetahui, bahwa barang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya.


Berdasarkan penjelasan pemohon dikarenakan teman pemohon berniat untuk meminjam, namun tanpa izin dan ia mengetahui bahwa barang tersebut milik pemohon, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai besit dengan iktikad buruk. Sebagai pemegang hak milik atas barang, pemohon mempunyai hak untuk menuntut teman pemohon supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya. 

Selain hak untuk menuntut pengembalian sebagaimana yang kami jelaskan di atas, pemohon juga berhak atas hal-hal berikut ini dari teman pemohon, antara lain :

  1. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang tidak dinikmati pemegang besit, namun dapat dinikmati oleh pemilik. Tetapi, pemegang besit boleh mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
  2. penggantian atas segala biaya, kerugian dan bunga; dan
  3. pembayaran harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemohon
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUNGO
Alamat : jl.Prof dr. soedewi,s.h . No 029 Kelurahan pasir putih kecamatan rimbo tengah kabupaten bungo
Kontak : 085709570414

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.