siang pak jaksa, saya punya temen 1 kontrakan sering minjem barang-barang sayo tanpa izin, kadang yang dipinjam waktu sayo butuh tapi dio dak ijin ke sayo, kiro2 boleh dak kayak gitu pak? apo yang harus sayo lakuin untuk ingatin dio ni supaya ijin dlu, makasi pak.
yang sering dio pinjam tu motor pak kalo sayo kerjo
Berdasarkan pertanyaan saudara Muhammad Febriansyah, apa yang teman pemohon lakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai besit dalam hukum perdata. Besit diartikan sebagai kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya.
Hal ini berdasarkan Pasal 529 KUH Perdata yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri''
Besit dibagi menjadi 2, yaitu:
Berdasarkan penjelasan pemohon dikarenakan teman pemohon berniat untuk meminjam, namun tanpa izin dan ia mengetahui bahwa barang tersebut milik pemohon, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai besit dengan iktikad buruk. Sebagai pemegang hak milik atas barang, pemohon mempunyai hak untuk menuntut teman pemohon supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
Selain hak untuk menuntut pengembalian sebagaimana yang kami jelaskan di atas, pemohon juga berhak atas hal-hal berikut ini dari teman pemohon, antara lain :
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta